Jadi DPRD Lebih Menjanjikan, Belasan BPD di Kuningan Memilih Nyaleg tapi 8 Orang Belum Mengundurkan Diri

- 7 Juni 2023, 06:00 WIB
Koordinator Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kuningan, Agus Khobir Permana.
Koordinator Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kuningan, Agus Khobir Permana. /Iyan Irwandi/KC/

Tuti Yunengsih dari Kecamatan Cimahi yang hendak mencalonkan dari Dapil 4 Partai NasDem.

Dan Kosim dari Kecamatan Ciwaru yang akan mencalonkan diri dari Dapil 4 Partai Golkar.

Disinggung terkait langkah Bawaslu terhadap anggota BPD yang belum mengundurkan diri, Agus menyebutkan.

Pengawasan yang dilakukan hanya bisa pada pencermatan terhadap semua daftar bakal calon legislatif (Bacaleg).

Khususnya mengenai daftar bacaleg yang status pekerjaannya harus mengundurkan diri dari jabatannya seperti kepala desa, perangkat desa, BPD dan lain-lain.

Selain itu, juga ingin memastikan proses verifikasi adminiatrasi yang dilakukan KPU sesuai dengan aturan.

Termasuk terhadap data-data bacaleg yang harus melampirkam surat pengunduran diri hasil pengawasan/pencermatan Bawaslu. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x