Catat, Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Cirebon Hari Ini 7 -10 Juni 2023, Berada di Tiga Pusat Perbelanjaan

- 7 Juni 2023, 04:50 WIB
Ilustrasi SIM Keliling hari ini. /Instagram/@satlantascimahi
Ilustrasi SIM Keliling hari ini. /Instagram/@satlantascimahi /

KABARCIREBON - Pelayanan untuk mendapatkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), atau SIM Keliling pada hari Rabu - Sabtu, 7 - 10 Juni 2023 di Kota Cirebon ditempatkan di tiga pusat perbelanjaan.

SIM Keliling ditujukan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengajukan pengurusan SIM.

Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis. Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Wow, Pencapaian Tertinggi Sepanjang Sejarah, Pertaminan Bukukan Laba Bersih Rp56,6 Triliun pada RUPS 2022

Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kota Cirebon:

-Rabu, SIM Keliling bertempat di CSB Mall

-Kamis, SIM Keliling bertempat di Grage City Mall

Baca Juga: Kemarau, Begini Cara Salat Sunnah Istisqo Untuk Minta Hujan dan Doa yang Dipanjatkan

-Jumat, SIM Keliling bertempat di Gerage Mall

-Sabtu, SIM Keliling bertempat di Grage Mall

Jam oprasional: 09.00 -12.00 WIB

Baca Juga: Canggih dengan Teknologi AMI Ini, Pelanggan PLN Bisa Memonitoring Penggunaan Listrik Secara Realtime

Catatat sewaktu-waktu jadwal dan tempat berubah

Persyaratan:

-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling

Baca Juga: Wow, Jungkook BTS Akhirnya Putuskan Rilis Album Solo, Ada Lagu Berbahasa Inggris

-Membawa SIM asli yang lama

-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling

Baca Juga: Harlah Bung Karno, MPBI Yogyakarta: Soekarno Menggugat Omnibus Law, Kritik Terhadap UU Cipta Kerja

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 60 Tahun 2026 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: polres cirebon kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x