Pelakunyu Wanita dan Dua Pria, Sindikat Perdagangan Orang Diringkus Satreskrim Polres Indramayu

- 8 Juni 2023, 21:49 WIB
Dua pria dan satu wanita digelandang polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang di halaman Mapolres Indramayu, Kamis (8/6/2023).
Dua pria dan satu wanita digelandang polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang di halaman Mapolres Indramayu, Kamis (8/6/2023). /Foto/Udi/KC/

Baca Juga: Tanpa APBD, Monumen Perjuangan Bung Karno Bakal Dibangun di GOR Saparua Bandung, Ini Respon Gubernur Jabar

"Terkait banyaknya paspor yang ditemukan di rumah tersangka, petugas masih melakukan pendalaman. Diduga pula tersangka ini telah memberangkat lebih dari lima belas orang. " kataya.

untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Udi/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x