"Terkait banyaknya paspor yang ditemukan di rumah tersangka, petugas masih melakukan pendalaman. Diduga pula tersangka ini telah memberangkat lebih dari lima belas orang. " kataya.
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Udi/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.