Cermati Agen PJTKI , Sindikat Perdagangan Orang di Majalengka dan Kuningan Digulung Polisi

- 11 Juni 2023, 18:30 WIB
WAKA Polres Majalengka Kompol Bayu Purdantono. memberikan keterangan pers soal kasus TPPO yang melibatkan tersangka MR (63) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka .*
WAKA Polres Majalengka Kompol Bayu Purdantono. memberikan keterangan pers soal kasus TPPO yang melibatkan tersangka MR (63) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka .* /Kabar Cirebon/ Tati/

KABARCIREBON- Polres Majalengka mengamankan terduga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri, MR (63 tahun), warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Menurut Waka Polres Majalengka Kompok Bayu Purdantono, kasus TPPO terungkap berdasarkan keterangan korban IS (33 tahun), warga Desa Karangsambung dijanjikan bekerja di Malaysia secara resmi namun ternyata korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut dari Batam dan tanpa menempuh pelatihan kerja maupun bahasa.

“Ada dua tersangka TPPO, hanya yang baru kami amankana adalah MR, warga Desa Karangsambung. Tersangka lainnya berinisaia L,  juga  berjenis kelamin laki–laki masih buron, namun kami sudah mengantongi identitasnya,” ungkap Wakapolres Bayu.

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Amankan Belasan Remaja, Diduga akan Tawuran Konten

Disampaikan Wakapolres, pelaku MR ini bertindak  sebagai perekrut korban, sedangkan pengiriman dan lalin–lain dilakukan L yang masih DPO. Untuk pelaku MR  telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Majalengka.

"Pelaku MR  dan A yang masih DPO akan dijerat denga Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan  Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang No. 81 Tahun 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 15 (lima nelas) tahun," ungkap Kompol Bayu.

Kompol Bayu mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika ada yang mengajak  atau menawari bekerja di luar negeri menawari bekerka di sana dengan mengecek perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang akan memberangkatkan.

Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Hukum Bagi Narapidana, Rutan Kelas I Cirebon - LBH Gumilang Tandatangani Kerjasama

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah