KABARCIREBON- Polres Majalengka mengamankan terduga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri, MR (63 tahun), warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Menurut Waka Polres Majalengka Kompok Bayu Purdantono, kasus TPPO terungkap berdasarkan keterangan korban IS (33 tahun), warga Desa Karangsambung dijanjikan bekerja di Malaysia secara resmi namun ternyata korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut dari Batam dan tanpa menempuh pelatihan kerja maupun bahasa.
“Ada dua tersangka TPPO, hanya yang baru kami amankana adalah MR, warga Desa Karangsambung. Tersangka lainnya berinisaia L, juga berjenis kelamin laki–laki masih buron, namun kami sudah mengantongi identitasnya,” ungkap Wakapolres Bayu.
Baca Juga: Polres Cirebon Kota Amankan Belasan Remaja, Diduga akan Tawuran Konten
Disampaikan Wakapolres, pelaku MR ini bertindak sebagai perekrut korban, sedangkan pengiriman dan lalin–lain dilakukan L yang masih DPO. Untuk pelaku MR telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Majalengka.
"Pelaku MR dan A yang masih DPO akan dijerat denga Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang No. 81 Tahun 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 15 (lima nelas) tahun," ungkap Kompol Bayu.
Kompol Bayu mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika ada yang mengajak atau menawari bekerja di luar negeri menawari bekerka di sana dengan mengecek perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang akan memberangkatkan.