Miris, Tukang Bubur dari Cirebon ini Ditipu Ratusan Juta Saat Daftarkan Anaknya jadi Polisi

- 16 Juni 2023, 16:28 WIB
Wahidin (kedua kiri), korban penipuan oleh oknum polisi bersama kuasa hukum.
Wahidin (kedua kiri), korban penipuan oleh oknum polisi bersama kuasa hukum. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON Seorang warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, diduga terkena tipu anggota polisi. Warga tersebut, Wahidin, yang berprofesi sebagai tukang bubur ayam ini terkena tipu saat akan memasukkan anaknya menjadi anggota Polri. Ia telah menyetor Rp 310 juta kepada seorang anggota polisi.

Kronologi bermula pada tahun 2021, di mana Wahidin berniat mendaftarkan anaknya menjadi Bintara Polri melalui oknum perwira polisi berinisial SW yang sekaligus tetangganya di Desa Kejuden.

"Awalnya, dia (oknum polisi) bilang ga pakai uang. Tapi kemudian dia bilang ada angka Rp 400 juta untuk masuk, dinego bisa Rp 350 juta," ujar Wahidin.

Baca Juga: Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2023, Dinas Sosial Jawa Barat : ‘Jabar Nyaah ka Kolot’

Diketahui, oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota ini bekerjasama dengan oknum polisi berinisial N dari bagian SDM Mabes Polri.

Wahidin awal menyerahkan uang Rp 20 juta di Polsek Mundu, tempat SW bertugas. Disaksikan oleh N. Selang beberapa jam kemudian, SW menghubungi kembali Wahidin untuk meminta lagi uang Rp 100 juta.

Bingung mencari uang Rp 100 juta dalam waktu yang singkat, Wahidin lantas menggadaikan rumahnya yang hingga kini tidak bisa ditebus sehingga menjadi milik pihak lain. 

Baca Juga: Pastikan Pengamanan Tersus Migas, PT KPI RU VI Sosialisasi dan Exercise ISPS Code

"Dari mana saya dapat uang Rp 100 juta dalam waktu yang singkat, mau tidak mau saya menggadaikan rumah sehingga kini saya tidak punya rumah lagi karena tidak tertebus," ujarnya.

Setelah itu, berturut-turut SW meminta kembali uang Rp 20 juta, Rp 20 juta, dan Rp 150 juta. Sehingga jika ditotalkan Wahidin telah menyetorkan uang kepada SW senilai Rp 310 juta.

"Dia janji jika anak saya tidak lolos maka uang akan dikembalikan. Tapi boro-boro dikembalikan, sepeserpun tidak ada pengembalian hingga kini," ujarnya.

Baca Juga: Dinilai Menyimpang, LBM PWNU Jabar Minta Pemerintah Tindak Tegas Al-Zaytun

Yang membuat prihatin, ia pun telah mengumpulkan uang sejak anaknya SD karena memang berniat akan memasukkan anaknya daftar di kepolisian. Kini, rumah telah terjual, uang tabungan habis, dan anaknya pun menderita depresi gara-gara tidak lolos.

"Saat tes pertama, sudah langsung tidak lolos," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wahidin dari Law Firm Harum NS, Harumningsih Surja mengatakan, untuk membuat 'adem' Wahidin, pada tahun 2021 dibuat laporan gantung di Polsek Mundu. 

Baca Juga: LBM PWNU Jabar: Hukum Memviralkan Jalan Rusak Boleh

"Laporan gantung atau laporan bodong, yang artinya tidak pernah diproses. Itu hanya untuk bikin adem Pak Wahidin saja," ujarnya.

Namun akhirnya laporan tersebut ditembuskan ke Polres Cirebon Kota setelah Wahidin berkonsultasi dengan Law Firm Harum NS. Kini, Polres Cirebon Kota sedang memproses laporan penipuan dan penggelapan tersebut setelah dilimpahkan dari Polsek Mundu.

Kuasa hukum lainnya, Eka Surya Atmaja mengatakan, pada saat penyerahan uang dari Wahidin, SW ditemani oleh menantunya yaitu D yang juga sesama polisi. 

Baca Juga: Joo Avokado Ungkap Marketing Langit Bikin Bisnisnya Melejit Omset Miliaran Rupiah

"Saat membuat laporan gantung di Polsek Mundu, SW juga dibantu oleh penyidik berinisial H," ujarnya.

Menantu SW, yaitu D yang sesama polisi yang berdinas di wilayah hukum Kabupaten Cirebon, menurut Eka, telah mengikuti sidang disiplin.

"Kami mendapatkan keadilan dari Kapolres Kota Cirebon Kombes Arif Budiman yang telah melakukan sidang disiplin terhadap D. Juga telah mendapatkan keadilan dari Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu yang juga telah melakukan sidang disiplin terhadap penyidik H," ujarnya.

Baca Juga: Guru Besar Kedokteran UI Pinta Pemerintah Indonesia Tetap Gratiskan Vaksinasi Covid-19

Kini, pihaknya menunggu keadilan untuk Wahidin agar laporan penipuan yang dilakukan oleh SW bisa ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kasie Propam Polres Cirebon Kota, Iptu Sukirno mengatakan, dalam memproses sidang disiplin terhadap H, pihaknya mendapatkan limpahan perkara pelanggaran disiplin yang ditangani oleh Polda Jabar.

"Dan perkara yang dilimpahkan ke Polres Cirebon Kota sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, tidak kurang dari 30 hari atau maksimal 30 hari perkara itu harus sudah disidangkan. Atas perintah dari Kapolres Cirebon kota maka perkara pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum anggota Polres Cirebon Kota inisial H sudah disidangkan dan sudah mendapatkan sidang disiplin Polres Ciko," ujarnya.(Fanny)

 

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah