Dishub Kabupaten Cirebon Dapat Kucuran Anggaran Banprov Rp14,3 Miliar, Jalanan Cirebon akan Terang Benderang

- 19 Juni 2023, 00:36 WIB
Ilustrasi PJU
Ilustrasi PJU /

KABARCIREBON - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, mendapat kucuran anggaran dari bantuan provinsi (Banprov) sebesar Rp 14,3 miliar untuk penerangan jalan umum (PJU) di jalan-jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon.

Titik koordinat jalan-jalan yang akan dipasang PJU pun sudah ditentukan sejak awal saat proposal pengajuan dilayangkan Dishub Kabupaten Cirebon ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Artinya, titik koordinat tersebut tidak bisa diubah, atau dipindah-pindah. 

"Penggunaanya tidak murni untuk pengadaan dan pemasangan PJU baru saja, tapi ada diantaranya untuk pemeliharaan juga," kata Kasi Perencanaan dan Pengembangan Prasarana Dishub Kabupaten Cirebon, Rohmat Priyatin, Minggu (18/6/2023).

Baca Juga: Hari Ini Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMP Negeri di Kota Cirebon Dimulai, Operator SD Disiapkan

Ia menjelaskan, untuk pemasangan baru, sebanyak 550 titik sudah ditetapkan. Lengkap dengan titik koordinatnya. Semuanya menggunakan PJU smart system. "Nanti bisa dimonitor langsung dari HP," ungkapnya.

Adapun untuk pemeliharaan disediakan sebanyak 400 titik. Itu sudah menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Padahal jika melihat kebutuhan pemeliharaan lebih banyak yang sudah dihitung totalnya, tembus di angka 3.000 titik.

"Tapi kan terbatas anggarannya. Jadi kita batasi untuk 400 titik saja. Nanti akan kita perbaiki. Lampu-lampu lama, lampu konvensional, kita ganti. Pakai lampu LED. Itu bisa mengurangi daya. Otomatis akan ada efisiensi pembayaran listrik ke PLN. Lampunya juga nanti nyala otomatis," katanya.

Baca Juga: Tunggu Tindakan MUI!! Ridwan Kamil Nilai Kontroversi Ajaran Al-Zaytun Bukan Kewenangan Pemda

Pengadaan ini, menurutnya, memakai sistem e-katalog. Tidak ada lelang. Standar pertiangnya, sudah ditentukan nilainya di angka Rp 19,7 juta. Mulai dari pondasi sampai PJU menyala.

Prioritas pemasangannya di jalan strategis. Yakni di ruas jalan yang banyak dilintasi masyarakat. Dipastikan, terpasang di ruas jalan milik kabupaten. Tidak diperkenankan dipasang di jalan milik provinsi. Apalagi jalan nasional. Salah satunya ruas jalan Arjawinangun-Suranenggala dan Kanci-Sindanglaut.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x