Tunggu Tindakan MUI!! Ridwan Kamil Nilai Kontroversi Ajaran Al-Zaytun Bukan Kewenangan Pemda

- 18 Juni 2023, 20:34 WIB
Pesantren Al Zaytun Indramayu
Pesantren Al Zaytun Indramayu /Tangkapan layar al-zaytun.sch.id/

KABARCIREBON - Polemik dan kontroversi ajaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, ditanggapi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Menurut dia, pihaknya kini masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bersikap maupun melakukan tindakan.

 

Demikian disampaikan Ridwan Kamil saat melakukan kunjungan di Kota Cirebon, beberapa hari lalu. Dalam kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat untuk fokus pada MUI sebagai rujukan perilaku dalam ritual beribadah. Begitu juga menyikapi munculnya kontroversi ajaran Ponpes Al-Zaytun Indramayu.

"Fokus pada Majelis Ulama Indonesia saja sebagai rujukan terhadap fikih-fikih, perilaku dalam beribadah ritual," ujar Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini.

Baca Juga: Inilah Tempat Wisata di Kuningan dengan Konsep Ala Jepang, Mengusung Tema Instagramable

Menurutnya, MUI bisa dijadikan sebagai referensi atau patokan. Sebab, MUI merupakan kumpulan dan rujukan dari seluruh ormas-ormas Islam di Indonesia, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

"Jadi saya kira patokannya di situ (MUI). Karena majelis ulama itu kumpulan dari semua ormas-ormas Islam Ahlussunnah waljamaah yang terdaftar dan sangat teruji dalam menjaga keseimbangan kehidupan agama," ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu fatwa MUI ataupun rekomendasi dari Kemenag RI untuk menentukan sikap pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan Ponpes Al-Zaytun. Karena, ranah agama bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Shio Ayam Jago, Shio Anjing, Shio Babi, Nikmati Pekan Keberuntungan Ramalan Shio Mingguan 18-24 Juni 2023

Bahkan, kata Kang Emil, mengenai kontroversi ajaran Ponpes Al-Zaytun tersebut, tengah dirapatkan dan pihaknya masih menunggu hasil rapat tersebut.

"Saya tunggu rekomendasi. Tidak semerta-merta ke teknis, kita tunggu rekomendasi. Jadi kita lagi menunggu, karena ranah agama itu bukan kewenangan pemerintah daerah. Tapi kewenangan Kemenag, kewenangan dari majelis ulama. Sedang dirapatkan, nanti kita lihat hasil rekomendasinya," tegas Kang Emil.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x