Kontroversi Ponpes Al Zaytun Indramayu Akan Dikaji LBM PWNU Jawa Barat

- 13 Juni 2023, 18:35 WIB
LEMBAGA Bahstul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat akan membahas terkait Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu pada Kamis (15/6/2023) nanti lusa di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin Kecamatan Pasekan Indramayu.*
LEMBAGA Bahstul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat akan membahas terkait Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu pada Kamis (15/6/2023) nanti lusa di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin Kecamatan Pasekan Indramayu.* /Kabar Cirebon/ Ist/

KABARCIREBON- Berbagai polemik yang bermunculan dari Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, membuat Lembaga Bahstul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat akan membahas hal tersebut. Rencananya, kegiatan Bahstul Masail tersebut akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin Kecamatan Pasekan Indramayu, pada Kamis (15/6/2023) nanti lusa.

Sejumlah pembahasan yang akan diulas oleh para kiai dari sejumlah pondok pesantren di Jawa Barat ini di antaranya mengenai aktivitas kontroversial yang dilakukan di pondok pesantren pimpinan Panji Gumilang tersebut.

"Ada lima masalah terkait Ponpes Al Zaytun. Sejumlah kontroversi tersebut akan dibahas dalam Bahstul Masail nanti," ujar Afif Yahya, Sekretaris LBM PWNU Jawa Barat, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Jatitujuh Majalengka Dilanda Kekeringan Hebat, Tanaman Padi pada Mati

Lima masalah terkait Al Zaytun yang akan dibahas dalam Bahstul Masail, yaitu terkait salat berjarak yang diterapkan oleh Al Zaytun dan viralnya jamaah perempuan yang berada pada barisan depan jemaah laki-laki.

Selain itu, Bahstul Masail ini juga akan membahas pelibatan non Muslim di antara jemaah salat yang dilakukan di Pondok Pesantren Al Zaytun. "Dan ada juga perempuan yang berada pada barisan depan, ada pengurus non Muslim juga dalam barisan salat. Ini juga akan kita bahas," terang Afif.

Sedangkan tiga pembahasan terkait Al Zaytun yang lainnya, yaitu tentang hukum menyanyikan ‘Havenu Shalom Alachem’, karena secara historis, lirik tersebut berkaitan dengan agama Yahudi.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Nilai Anggaran Operasional DP Harusnya Minimal Rp 100 Juta

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x