Tunggu Tindakan MUI!! Ridwan Kamil Nilai Kontroversi Ajaran Al-Zaytun Bukan Kewenangan Pemda

- 18 Juni 2023, 20:34 WIB
Pesantren Al Zaytun Indramayu
Pesantren Al Zaytun Indramayu /Tangkapan layar al-zaytun.sch.id/

Diberitakan sebelumnya, kontroversi ajaran Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan, hasil bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar), dinilai menyimpang dari ajaran Ahlussunnah waljamaah (Aswaja).

Baca Juga: Ramalan Shio Mingguan 18-24 Juni 2023: Shio Kuda, Shio Kambing, Shio Monyet, Harap Tenang Ini Ujian

Hasil bahtsul masail tersebut, LBM PWNU Jabar merekomendasikan agar Pemerintah menindak tegas Pondok Pesantren Al-Zaytun dan tokoh yang ada di dalamnya atas penyimpangan yang dilakukan.

Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan, soal polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu ada beberapa poin yang menjadi bahasan dan dikaji pihaknya pada bahtsul masail di SMA NU Karanganyar Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin Desa Karanganyar, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (15/6/2023) kemarin.

Pertama, kata dia, mengenai istidlal atau pengambilan dalil pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak, dengan berdasarkan kepada QS Al Mujadalah ayat 11 apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja?

Baca Juga: Live Score Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta FT: 2-2 di Hari Ulang Tahun Bajul Ijo, Bonek Nyalakan Cerawat

"Jawabannya, sangat menyimpang dari Aswaja, dan termasuk menafsirkan AlQuran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak Al-Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul atau makna yang dikehendaki," kata Kiai Afif.

Kontroversi lainnya adalah penempatan perempuan dan non Muslim di antara jamaah salat yang mayoritas laki-laki dengan dalih ikut kepada mazhab Bung Karno tidak sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja.

"Pernyataan Bapak Panji Gumilang perihal di atas hukumnya haram, karena beberapa hal. Pertama, menyandarkan argumen fikih tidak kepada ahli fikih yang kredibel. Kedua, menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan salat seperti di atas merupakan hal yang disyariatkan atau syar’u ma lam yusyro’," beber dia.(Ismail/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah