Kantor DPC PKB Kabupaten Cirebon Terancam Disegel, Ahli Waris Pemilik Lahan Ungkapkan Kekecewaan

- 20 Juni 2023, 16:17 WIB
Ahli waris lahan dan bangunan DPC PKB Kabupaten Cirebon, Ibrahim Rofi’i (kanan) bersama pamannya, Gandi saat jumpa pers terkait lahan dan bangunan kantor DPC PKB setempat, Selasa (20/6/2023).
Ahli waris lahan dan bangunan DPC PKB Kabupaten Cirebon, Ibrahim Rofi’i (kanan) bersama pamannya, Gandi saat jumpa pers terkait lahan dan bangunan kantor DPC PKB setempat, Selasa (20/6/2023). /Kabar Cirebon/Foto Ismail/

KABARCIREBON - Ahli waris lahan dan kantor DPC PKB Kabupaten Cirebon, Ibrahim Rofi'i mengaku kesal. Sebab selama ini dirinya hanya dijanjikan tanpa ada realisasi dari pihak DPC untuk memberikan kompensasi atas lahan dan gedung yang secara legalitas tertera nama bapaknya itu.

Lahan yang berdiri bangunan kantor DPC PKB Kabupaten Cirebon beralamat di jalan Fatahilah Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber tersebut luasnya 2.000 meteran. Ibrahim mengancam bakal menyegel dan menjualnya jika tidak ada kejelasan dari pihak DPC PKB.

"Tanah dan bangunan itu (DPC PKB, Red) secara legalitas, ada sertifikatnya milik orang tua saya, Abdulah Masrur," kata Ibrahim, saat jumpa pers di Sumber, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Wisata Edukasi, Siswa Kelas 3 SD IT Wadi Fatimah Cirebon Kunjungi Taman Safari Bogor

Ia menjelaskan, Abdullah Masrur pernah menjabat ketua DPC PKB Kabupaten Cirebon sekitar tahun 2004. Selain secara legalitas atas nama bapaknya, ada juga nama lainnya, yakni Fauzie Yusuf yang saat itu posisinya sebagai Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon.

"Jadi tanah dan bangunan DPC PKB Kabupaten Cirebon saat ini sertifikatnya atas nama dua orang. Yaitu almarhum ayah saya, Abdullah Masrur dan Almarhum Fauzie Yusuf. Jadi sejak mulai tahun 2004 sampai sekarang, DPC Kabupaten Cirebon kantornya numpang di tanah dan bangunan milik keluarga kami," ungkap Ibrahim.

Ia juga menjelaskan, pihaknya mulai mengungkap persoalan tersebut ketika kepemimpinan Ketua DPC Hasan Basori sekitar bulan Agustus tahun 2022. Pasalnya, saat itu Hasan Basori sempat menjanjikan kompensasi yang nilainya memang tidak seberapa. Namun karena memang untuk perjuangan partai, pihak ahli waris tidak mempersoalkannya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Miliki NIB, Kepala DPMPTSP: Pembuatannya Gratis

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x