Awasi Hewan Kurban, DKP3 Kota Cirebon Temukan Kambing belum Cukup Umur Dijual

- 23 Juni 2023, 13:53 WIB
Pengawasan hewan kurban oleh DKP3 Kota Cirebon.
Pengawasan hewan kurban oleh DKP3 Kota Cirebon. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Menjelang hari raya Idul Adha 1444 H, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon mulai melakukan pengawasan pemeriksaan hewan kurban. 

Pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban akan dilakukan hingga pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di masjid- masjid. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya daging kurban yang tidak layak konsumsi. 

DKPPP Kota Cirebon menerjunkan 33 petugasnya untuk mengecek kelayakan hewan kurban yang dijual oleh para pedagang. Salah satunya yakni pedagang hewan kurban di jalan Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kamis (22/6/2023). 

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, KPU Indramayu Tetapkan DPT Sebanyak 1.373.770

Kepala DKPPP Kota Cirebon, Hj. Yati Rochayati mengatakan, 33 petugas diterjunkan untuk melakukan pengecekan hewan kurban yang tersebar di seluruh Kota Cirebon. Di penjual hewan kurban di jalan Samadikun, Yati mengatakan, sapi yang dijual layak untuk dijadikan hewan kurban. Bahkan, hewan kurban sudah dipasang barcode khusus di telinga sapi. 

Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan selama satu minggu hingga pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dan pada hari tasyrik. 

"Tadi kita lihat, cukup umur atau tidak. Untuk sapi dua tahun, dan kambing satu tahun. Sapi kemudian kita cek, sehat tidak, tapi tadi kelihatan dari mata dan fisik sehat semua, tidak ada yang cacat," kata Yati.

Baca Juga: Tingkatkan Sinergi, PLN UP3 Indramayu dan Kejari Indramayu Tandatangani MoU

Yati menambahkan, saat ini, hewan kurban yang dijual dipasang barcode khusus di telinga. Dari barcode ini nantinya diketahui riwayat hewan kurban, mulai dari pemilik, tanggal lahir, sudah vaksin atau belum vaksin dan asal hewan kurban. Di Jalan Samadikun sendiri, penjual sapi kurban mendatangkan sapi dari Probolinggo dengan jenis sapi Madura. 

Untuk kambing, ditemukan dua kambing yang belum cukup umur. Yati mengimbau agar hewan yang dijual untuk dijadikan hewan kurban harus cukup umur dan sesuai dengan syariat Islam. 

"Tadi dilihat sudah vaksin PMK, dan itu wajib harus ada. Sementara untuk sapi cukup umur, sehat dan tidak cacat. Kambing ada dua ekor yang belum cukup umur," katanya. 

Baca Juga: Gandeng OJK, BTPN Syariah Edukasi TP PKK Kota Cirebon Soal Literasi Keuangan dan Perlindungan Data Masyarakat

Yati juga mengatakan, pada sapi yang diperiksa ditemukan beberapa yang mengidap penyakit Lumpy Skin Disease (LDS) atau penyakit kulit berbenjol. Penyakit ini merupakan penyakit menular pada hewan ternak sapi dan kerbau yang disebabkan oleh Lumpy Skin Disease Virus yang termasuk dalam famili Poxviridae yang umumnya menimbulkan penyakit cacar dan sejenisnya. Yati menegaskan untuk LDS pada sapi di Kota Cirebon bisa ditangani.

"LDS aman, tidak berbahaya dan di Kota Cirebon bisa tertangani. LDS ini tidak berbahaya seperti PMK pada sapi. Tadi sudah kami suntik vitamin karena ini berkaitan dengan daya tahan. Bahkan penjual disini menggunakan tradisional, pakai jahe," tuturnya. (Iskandar)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah