Wali Kota Cirebon Sampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2022 ke DPRD

- 26 Juni 2023, 19:28 WIB
Rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kota Cirebon, Senin (26/6/2023), dalam rapat paripurna DPRD di ruang Griya Sawala gedung DPRD.
Rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kota Cirebon, Senin (26/6/2023), dalam rapat paripurna DPRD di ruang Griya Sawala gedung DPRD. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kota Cirebon, Senin (26/6/2023), dalam rapat paripurna DPRD di ruang Griya Sawala gedung DPRD. 

Nashrudin Azis menyampaikan, bahwa Raperda yang disampaikan tersebut disusun setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengakhiri pemeriksaan. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 12/2019 terkait penjadwalan rancangan peraturan tersebut.

"Penetapan rancangan perhitungan APBD menjadi peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan setelah menerima laporan audit BPK RI. Berpedoman pada Pasal 194 PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Azis. 

Baca Juga: Perkuat Kekeluargaan, Konci Rianty Gelar Family Gathering

Azis bersyukur dan berterimakasih atas kerja sama DPRD, karena opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini sekaligus yang ke-7 kali secara berturut-turut.

"Meskipun begitu, masih terdapat beberapa penekanan dari hasil pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD yang perlu mendapat perhatian oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon,” ungkapnya.

Azis membeberkan, Pemda Kota Cirebon perlu memperhatikan pengelolaan kas dan utang jangka pendek yang belum memadai, karena mengakibatkan penyajian kas di kas daerah tidak menunjukkan kondisi sebenarnya. Sehingga terdapat penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya atau SILPA berhadapan. Kemudian terdapat utang belanja dan utang jangka pendek lainnya yang berpotensi tidak dapat dibayar tepat waktu, sehubungan dengan tidak tersedianya dana di rekening kas daerah.

Baca Juga: Antisipasi Libur Idul Adha 1444 H, KAI Daop 3 Cirebon Tambah Perjalanan KA Argo Cheribon

"Untuk menindaklanjuti hasil catatan penekanan tersebut, diharapkan tidak terjadi dalam penyusunan LKPD tahun selanjutnya yang akan berdampak pada penurunan opini dari BPK RI atas penyajian LKPD,” terang Azis.

Menurut Azis, diperolehnya opini WTP dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemda Kota Cirebon bukan berarti tidak ada temuan atau catatan. Masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki.

"Contohnya pengawasan, pengelolaan maupun administrasi seperti Sistem Pengawasan Internal (SPI), pengelolaan keuangan, pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan barang milik daerah dan pengawasan terhadap BUMD dan BLUD,” katanya.

Baca Juga: BRI Cabang Cirebon Kartini Menyerahkan Satu Unit New Avanza kepada Nasabah Beruntung dari Program PHS

Pada rapat paripurna, Azis juga menyampaikan realisasi APBD 2022, pendapatan sebesar Rp1.477.506.731.354,00; sedangkan realisasi belanja sebesar Rp1.433.814.101.322,00. Dengan demikian, terjadi surplus sebesar Rp43.692.630.032,00.

Kemudian realisasi pembiayaan, ada penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun lalu sebesar Rp57.517.391.198,00. Pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal atau investasi pemda sebesar Rp8.177.022.525,00. Dengan demikian, pembiayaan netto adalah sebesar Rp49.340.368.673,00.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, sesuai amanat Pasal 320 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah diwajibkan menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Baca Juga: Rupbasan Cirebon Terima Titipan Kendaraan dan 8 Ton Solar dari Bareskrim Polri

"Sesuai ketentuan aturan perundang-undangan, Wali Kota Cirebon wajib menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya. (Iskandar)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x