Sedangkan kewenangan kabupaten, pihak desa mengajukan dan kabupaten yang realisasikan.
"Perlu keselarasan dalam pembangunan, bilamana desa telah memperbaiki saluran maupun jalan, maka pihak kabupaten segera mungkin realisasikan yang perlu diperbaiki. Istilahnya, dari hulu sampai hilir," ujarnya.
Dirinya mengharapkan, proposal yang diajukan segera direalisasikan, mengingat setiap penghujan selalu terjadi genangan air bahkan banjir.
"Hari ini kami ajukan proposal dan biasanya, dalam waktu dekat disurvey dan diperbaiki saluran tersebut," pungkas Ratno. (Supra/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.