Parahnya, ketika persoalan itu menimpa satu desa, dampaknya menyeluruh ke seluruh desa lainnya.
"Seperti yang tahun ini menimpa Desa Gempol. Di sana penjabat (Pj)-nya memberhentikan perangkatnya. Tapi nomor induk perangkat desa (NIPD) masih yang lama," ungkapnya.
Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon pun telah merekomendasikan agar pihak BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan DPMPD untuk menyelesaikannya.
"Kita kasih waktu selama satu minggu untuk menuntaskan persoalan tersebut. Pihak desa juga harus melaporkan manakala ada pergantian jangan sampai tidak diketahui DPMPD. Jangan sampai pendataan perangkat saja kacau balau sehingga menghambat desa lainnya," kata Aan.(Ismail)