Wali Kota Cirebon Sampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2022 ke DPRD

- 26 Juni 2023, 19:28 WIB
Rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kota Cirebon, Senin (26/6/2023), dalam rapat paripurna DPRD di ruang Griya Sawala gedung DPRD.
Rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kota Cirebon, Senin (26/6/2023), dalam rapat paripurna DPRD di ruang Griya Sawala gedung DPRD. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kota Cirebon, Senin (26/6/2023), dalam rapat paripurna DPRD di ruang Griya Sawala gedung DPRD. 

Nashrudin Azis menyampaikan, bahwa Raperda yang disampaikan tersebut disusun setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengakhiri pemeriksaan. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 12/2019 terkait penjadwalan rancangan peraturan tersebut.

"Penetapan rancangan perhitungan APBD menjadi peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan setelah menerima laporan audit BPK RI. Berpedoman pada Pasal 194 PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Azis. 

Baca Juga: Perkuat Kekeluargaan, Konci Rianty Gelar Family Gathering

Azis bersyukur dan berterimakasih atas kerja sama DPRD, karena opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini sekaligus yang ke-7 kali secara berturut-turut.

"Meskipun begitu, masih terdapat beberapa penekanan dari hasil pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD yang perlu mendapat perhatian oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x