Wali Kota Cirebon Sampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2022 ke DPRD

- 26 Juni 2023, 19:28 WIB
Rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kota Cirebon, Senin (26/6/2023), dalam rapat paripurna DPRD di ruang Griya Sawala gedung DPRD.
Rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kota Cirebon, Senin (26/6/2023), dalam rapat paripurna DPRD di ruang Griya Sawala gedung DPRD. /Iskandar Kabar Cirebon /

Pada rapat paripurna, Azis juga menyampaikan realisasi APBD 2022, pendapatan sebesar Rp1.477.506.731.354,00; sedangkan realisasi belanja sebesar Rp1.433.814.101.322,00. Dengan demikian, terjadi surplus sebesar Rp43.692.630.032,00.

Kemudian realisasi pembiayaan, ada penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun lalu sebesar Rp57.517.391.198,00. Pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal atau investasi pemda sebesar Rp8.177.022.525,00. Dengan demikian, pembiayaan netto adalah sebesar Rp49.340.368.673,00.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, sesuai amanat Pasal 320 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah diwajibkan menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Baca Juga: Rupbasan Cirebon Terima Titipan Kendaraan dan 8 Ton Solar dari Bareskrim Polri

"Sesuai ketentuan aturan perundang-undangan, Wali Kota Cirebon wajib menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya. (Iskandar)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x