Wali Kota Cirebon Sampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2022 ke DPRD

- 26 Juni 2023, 19:28 WIB
Rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kota Cirebon, Senin (26/6/2023), dalam rapat paripurna DPRD di ruang Griya Sawala gedung DPRD.
Rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kota Cirebon, Senin (26/6/2023), dalam rapat paripurna DPRD di ruang Griya Sawala gedung DPRD. /Iskandar Kabar Cirebon /

Azis membeberkan, Pemda Kota Cirebon perlu memperhatikan pengelolaan kas dan utang jangka pendek yang belum memadai, karena mengakibatkan penyajian kas di kas daerah tidak menunjukkan kondisi sebenarnya. Sehingga terdapat penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya atau SILPA berhadapan. Kemudian terdapat utang belanja dan utang jangka pendek lainnya yang berpotensi tidak dapat dibayar tepat waktu, sehubungan dengan tidak tersedianya dana di rekening kas daerah.

Baca Juga: Antisipasi Libur Idul Adha 1444 H, KAI Daop 3 Cirebon Tambah Perjalanan KA Argo Cheribon

"Untuk menindaklanjuti hasil catatan penekanan tersebut, diharapkan tidak terjadi dalam penyusunan LKPD tahun selanjutnya yang akan berdampak pada penurunan opini dari BPK RI atas penyajian LKPD,” terang Azis.

Menurut Azis, diperolehnya opini WTP dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemda Kota Cirebon bukan berarti tidak ada temuan atau catatan. Masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki.

"Contohnya pengawasan, pengelolaan maupun administrasi seperti Sistem Pengawasan Internal (SPI), pengelolaan keuangan, pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan barang milik daerah dan pengawasan terhadap BUMD dan BLUD,” katanya.

Baca Juga: BRI Cabang Cirebon Kartini Menyerahkan Satu Unit New Avanza kepada Nasabah Beruntung dari Program PHS

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x