Anggota DPRD Jabar Lili Eliyah Sosialisasikan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

- 19 Juni 2023, 10:30 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Lili Eliyah, mensosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di RW 05 Pekalangan Selatan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Lili Eliyah, mensosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di RW 05 Pekalangan Selatan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. /IST /

KABARCIREBON - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar, Lili Eliyah optimis jika pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan publik yang optimal, dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini disampaikan Lili Eliyah saat mensosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di RW 05 Pekalangan Selatan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

"Hari ini kita sampaikan dan sosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Karena ini penting, bagaimana masyarakat harus mengetahui hal dan kewajiban setiap warga negara, dan sudah diatur dalam Perda,” kata Lili.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat : Pemerintah Indonesia Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H Pada 29 Juni 2023

Menurut Lili, kualitas pelayanan publik juga ditentukan oleh peran dan partisipasi masyarakat yang tertuang dalam isi Perda pasal 46 yaitu peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan, peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat yang dijelaskan dalam pasal 24 dan 25.

"Di dalam isi Perda ini sudah ditegaskan dalam pasal 46 bagaimana peran dan partisipasi masyarakat, kemudian dalam pasal 24 dan 25 yang membahas hal dan kewajiban setiap masyarakat,” ujar legislator Partai Golkar asal Dapil XII (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu) ini.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x