Anggota DPRD Jabar Lili Eliyah Sosialisasikan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

- 19 Juni 2023, 10:30 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Lili Eliyah, mensosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di RW 05 Pekalangan Selatan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Lili Eliyah, mensosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di RW 05 Pekalangan Selatan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. /IST /

Lili menegaskan, sebagai penyelenggara pelayanan publik pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan yang terbaik sebagai upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitasnya.

Baca Juga: PPK Talun Dinobatkan yang Terbaik Se-Kabupaten Cirebon

"Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kita Contohkan di desa misalnya, para perangkat desa harus ramah melayani setiap masyarakat, karena dalam memberikan pelayanan itu mereka sudah sangat luar biasa prima,” jelasnya.

Lili berharap, melalui peran dan partisipasi masyarakat, Perda Penyelenggara Pelayanan Publik mampu menciptakan pelayanan publik yang efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta menjalankan roda pembangunan, sehingga terwujudnya kesejahteraan di masyarakat.

"Perda ini memang di peruntukkan bagi masyarakat karena yang memberikan pelayanan publik adalah unsur dari pemerintahan yang anggarannya bersumber dari APBD,” paparnya.

Baca Juga: Update Kode Redeem PUBG Mobile 19 Juni 2023 Gratis Hadiah Outfit BLACKPINK PlауеrUnknоwnѕ Battlegrounds

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah