Lili menegaskan, sebagai penyelenggara pelayanan publik pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan yang terbaik sebagai upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitasnya.
Baca Juga: PPK Talun Dinobatkan yang Terbaik Se-Kabupaten Cirebon
"Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kita Contohkan di desa misalnya, para perangkat desa harus ramah melayani setiap masyarakat, karena dalam memberikan pelayanan itu mereka sudah sangat luar biasa prima,” jelasnya.
Lili berharap, melalui peran dan partisipasi masyarakat, Perda Penyelenggara Pelayanan Publik mampu menciptakan pelayanan publik yang efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta menjalankan roda pembangunan, sehingga terwujudnya kesejahteraan di masyarakat.
"Perda ini memang di peruntukkan bagi masyarakat karena yang memberikan pelayanan publik adalah unsur dari pemerintahan yang anggarannya bersumber dari APBD,” paparnya.