Nama Pj Bupati Cirebon di Tangan DPRD

- 9 Juli 2023, 18:29 WIB
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa.*
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa.* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

Ia pun menjelaskan, AMJ Bupati Cirebon ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di mana, poin yang ada di dalamnya menyebutkan bahwa seluruh kepala daerah, yakni Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang Pilkadanya di tahun 2018 maka berakhir di akhir tahun 2023. "AMJ-nya kembali ke UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ungkap Yadi.

Lebih lanjut Yadi menjelaskan, tiga nama calon Pj Bupati yang akan diusulkan DPRD itu merupakan golongan pejabat eselon II. Hal itu mengacu pada UU yang menyebut nama calon Pj yang diusulkan menduduki jabatan tinggi pratama.

Diberitakan sebelumnya, akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon dan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon berakhir pada 31 Desember 2023. Surat keputusan dari Kemendagri tentang AMJ Bupati dan Wabup Cirebon tersebut sudah diterima Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Mantul di Kabupaten Lebak, Ada Pilihan Bakso Mang Uki dan Bakso Leuweung

Imron mengatakan, dirinya belum membacanya secara tuntas surat dari Kemendagri itu, namun Imron mengaku sudah mengetahui inti dari surat tersebut, yakni jabatan yang ia emban bersama wabup akan berakhir pada akhir tahun 2023 ini.

"Surat sih sudah turun satu minggu yang lalu, intinya akhir 2023 itu berarti tanggal 31 Desember 2023 sudah berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon," imbuh Imron.***

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah