KABARCIREBON - Peredaran rokok ilegal Tahun 2023 ini meningkat dibanding dengan tahun lalu, sehingga menimbulkan kerugian Negara hingga mliaran rupiah. Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Cirebon, Mei Hari.
"Tahun lalu, kami berhasil menyita dan memusnahkan rokok ilegal sebanyak 11 juta batang dengan kerugian negara Rp 6,2 miliar dan di pertengahan tahun ini, sudah disita sebanyak 13 juta batang dengan kerugian negara sekitar 6,5 miliar rupiah," katanya usai acara di alun-alun Ciledug Kabupaten Cirebon, Selasa (18/7/2023).
Hari menjelaskan, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai wilayah Cirebon terus melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Cirebon, sekitarnya dan bentuk pencegahan salah satunya, dengan sosialisasi berupa pagelaran seni.
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di kabupaten Cirebon tahun 2023, guna edukasi masyarakat tidak membeli rokok ilegal.
"Sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui perbedaan antara rokok legal dan ilegal. Selain itu, untuk mencegah peredaran rokok ilegal," jelasnya.
Dirinya mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal, karena ada sanksi bagi penjual dan pembeli. "Hingga kini, sudah tiga orang yang diprores," ujarnya.
Baca Juga: Doa Keselamatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H, Bacaan Doa Akhir Tahun dan Doa Awal Tahun
Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih mengungkapkan, rokok ilegal bisa dilihat dari pita cukai yang ada dikemasan.
"Bila rokok tidak dilekati pita cukai, jangan dibeli. Disamping merugikan negara juga dapat berdampak kurang baik," ungkapnya.