KABARCIREBON- Sebanyak 8,5 ribu batang rokok ilegal atau tanpa cukai berbagai merek, yang beredar di Kabupaten Majalengka disita petugas Bea Cukai Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka.
Penyitaan rokok ilegal tersebut, dilakukan di toko yang ada di perbatasan antara Kecamatan Cikijing dan Cingambul serta Majalengka kota.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono mengungkapkan, penyitaan rokok ilegal tanpa cukai tersebut, merupakan hasil operasi pada Kamis dan Jumat (4-5/8/2022), yang merupakan hasil pemantauan petugas dan laporan dari masyarakat.
Ia menyebutkan, terdapat 7 merek rokok yang berhasil di razia, dari jumlah 8,5 ribu batang tersebut. Kesemuanya tanpa pita cukai dan peredarannya sebagian sudah cukup lama dan lainnya baru beberapa bulan, dengan pangsa pasar kelas bawah.