Rugikan Negara, Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita

- 9 Agustus 2022, 10:37 WIB
KEPALA Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono bersama Perwakilan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Ardinal Muchtar  menunjukan rokok ilegal tanpa cukai hasil sitaan dari sejumlah toko,  Jumat (5/8/2022).*Tati/KC
KEPALA Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono bersama Perwakilan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Ardinal Muchtar menunjukan rokok ilegal tanpa cukai hasil sitaan dari sejumlah toko, Jumat (5/8/2022).*Tati/KC

Sementara itu, sejumlah perokok menyebutkan mereka beralih ke rokok tanpa cukai, karena harganya yang murah, hanya Rp 10.000 hingga Rp 12.000 per bungkus isi 12 batang. Sedangkan rokok dengan pita cukai harganya di atas Rp 20.000 per bungkus.

“Semua rokok tanpa cukai yang saya kenal semua kretek. Rasa rokok tentu berbeda, namun itu menjadi pilihan karena harga murah. Dibanding tidak merokok,” kata seorang perokok.

Menurutnya, peredaran roko tanpa cukai ini sudah lama terjadi dan konsumennya cukup banyak, terutama setelah terjadi kenaikan harga rokok bercukai.

“Di warung kecil juga banyak, konsumennya, tidak hanya orang kecil,“ ujarnya.(Tati)

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah