Rugikan Negara, Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita

- 9 Agustus 2022, 10:37 WIB
KEPALA Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono bersama Perwakilan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Ardinal Muchtar  menunjukan rokok ilegal tanpa cukai hasil sitaan dari sejumlah toko,  Jumat (5/8/2022).*Tati/KC
KEPALA Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono bersama Perwakilan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Ardinal Muchtar menunjukan rokok ilegal tanpa cukai hasil sitaan dari sejumlah toko, Jumat (5/8/2022).*Tati/KC

KABARCIREBON- Sebanyak 8,5 ribu batang rokok ilegal atau tanpa cukai berbagai merek, yang beredar di Kabupaten Majalengka disita petugas Bea Cukai Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka.

Penyitaan rokok ilegal tersebut, dilakukan di toko yang ada di perbatasan antara Kecamatan Cikijing dan Cingambul serta Majalengka kota.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono mengungkapkan, penyitaan rokok ilegal tanpa cukai tersebut, merupakan  hasil operasi pada Kamis dan Jumat (4-5/8/2022), yang merupakan hasil pemantauan petugas dan laporan dari masyarakat.

Ia menyebutkan, terdapat 7 merek rokok yang berhasil di razia, dari jumlah 8,5 ribu batang tersebut. Kesemuanya tanpa pita cukai dan peredarannya sebagian sudah cukup lama dan lainnya baru beberapa bulan, dengan pangsa pasar kelas bawah.

Menurutnya, pada hari pertama operasi disita sebanyak  1.100 batang rokok ilegal dari perbatasan Kecamatan Cikijing dan Cingambul. Kemudian di hari kedua razia dilaksanakan di wilayah Majalengka kota ke sejumlah toko dan berhasil  mengamankan  7.480 batang rokok.

“Semua rokok ilegal hasil operasi yang berhasil kami amankan, menjadi barang sitaan yang akan dibawa oleh Kantor Bea Cukai Jabar untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Ardinal Muchtar dari Perwakilan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat menyampaikan, pihaknya rutin dalam penegakan aturan rokok tanpa pita cukai dan dari hasil operasi ini ditemukannya  rokok illegal, tidak terlepas dari informasi masyarakat. Di lokasi penyitaan, barang-barang tersebut dijual di warung dan toko.

"Kami menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di dalam toko. Lalu kami melakukan pemeriksaan dan hasilnya ditemukan rokok ilegal. Dengan banyaknya rokok tanpa pita cukai. Akibat  persoalan tersebut, dari barang yang kami sita setelah dihitung negara mengalami kerugian hingga Rp 6 juta," katanya.

Menurutnya, jika peredaran rokok tanpa cukai terus dibiarkan, maka negara akan dirugikan lebih besar lagi. Terlebih  peredaran rokok tersebut sangat banyak.

Sementara itu, sejumlah perokok menyebutkan mereka beralih ke rokok tanpa cukai, karena harganya yang murah, hanya Rp 10.000 hingga Rp 12.000 per bungkus isi 12 batang. Sedangkan rokok dengan pita cukai harganya di atas Rp 20.000 per bungkus.

“Semua rokok tanpa cukai yang saya kenal semua kretek. Rasa rokok tentu berbeda, namun itu menjadi pilihan karena harga murah. Dibanding tidak merokok,” kata seorang perokok.

Menurutnya, peredaran roko tanpa cukai ini sudah lama terjadi dan konsumennya cukup banyak, terutama setelah terjadi kenaikan harga rokok bercukai.

“Di warung kecil juga banyak, konsumennya, tidak hanya orang kecil,“ ujarnya.(Tati)

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah