Menurutnya, pada hari pertama operasi disita sebanyak 1.100 batang rokok ilegal dari perbatasan Kecamatan Cikijing dan Cingambul. Kemudian di hari kedua razia dilaksanakan di wilayah Majalengka kota ke sejumlah toko dan berhasil mengamankan 7.480 batang rokok.
“Semua rokok ilegal hasil operasi yang berhasil kami amankan, menjadi barang sitaan yang akan dibawa oleh Kantor Bea Cukai Jabar untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Ardinal Muchtar dari Perwakilan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat menyampaikan, pihaknya rutin dalam penegakan aturan rokok tanpa pita cukai dan dari hasil operasi ini ditemukannya rokok illegal, tidak terlepas dari informasi masyarakat. Di lokasi penyitaan, barang-barang tersebut dijual di warung dan toko.
"Kami menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di dalam toko. Lalu kami melakukan pemeriksaan dan hasilnya ditemukan rokok ilegal. Dengan banyaknya rokok tanpa pita cukai. Akibat persoalan tersebut, dari barang yang kami sita setelah dihitung negara mengalami kerugian hingga Rp 6 juta," katanya.
Menurutnya, jika peredaran rokok tanpa cukai terus dibiarkan, maka negara akan dirugikan lebih besar lagi. Terlebih peredaran rokok tersebut sangat banyak.