KABARCIREBON,- Kabupaten Kuningan, Indramayu dan Majalengka menjadi salah satu tempat peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang diproduksi luar Jawa Barat. Peredaran rokok tersebut naik ratusan persen dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyukuhan, Bea dan Cukai Cirebon, Mei Hari mengungkapkan, peradaran rokok tanpa cukai di Wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan setiap tahunnya mengalami kenaikan lebih dari 100 persen, terlebih di tahun 2022 sekarang kenaikan dalam satu semenster sangat tinggi.
Jika di tahun 2020 peredaran roko ilegal yang tersita mencapai 3,1 juta barang, di tahun 2022 yang berhasil disita mencapai 3,7 juta batang. Pada tahun 2022 dalam kurun waktu satu semester lebih atau sejak Januari hingga Juli barang ilegal yang sidita mencapai 6,1 juta batang. Peredaran diperkirakan jaul lebih besar dibading jumlah yang disita karena sebagian rokok telah dikonsumsi atau tidak terkena razia.
“Berdasarkan hasil penelitian dan jumlah barang sitaan, peredaran rokok tanpa cukai ini paling tinggi berada di Kabupaten Kuningan, setelah itu Kabupaten Indramayu. Untuk Kabupaten Majalengka dan Cirebon nyaris sama,” ungkap Mei.
Menurutnya, tingginya konsumsi rokok ilegal di Kabupaten Kuningan diduga karena faktor cuaca atau iklim yang mendukung. Iklim yang dingin dan kebanyakan petani pegunungan yang lebih banyak mengkonsumsi rokok kretek.