Peredaran Rokok Ilegal Naik Ratusan Persen

- 10 Agustus 2022, 20:58 WIB
 PETANI tembakau di Desa Cisalak, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka tengah menjemur tembakau beberapa waktu lalu. Peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Ciayumajakuning selama enam bulan naik lebih dari 100 persen dibading satu tahun lalu.* Tati/KC
PETANI tembakau di Desa Cisalak, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka tengah menjemur tembakau beberapa waktu lalu. Peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Ciayumajakuning selama enam bulan naik lebih dari 100 persen dibading satu tahun lalu.* Tati/KC

Barang yang terkena razia oleh Bea dan Cukai selain berasal dari toko dan warung adalah saat terkena razia ketika melintas di jalan. Itu pun terkadang sulit dirazia karena rokok tersebut ditutupi beragam barang untuk memanipulasi adanya rokok ilegal tersebut.

“Biasanya kendaraan pengirim barang bagian atasnya ditutupi barang lain dan ditaburi bubuk kopi agar ridak tercium wangi rokok,” katanya.

Sementara itu, Kabag Ekonomi Setda Majalengka Johansyah menerima Dana Bagi Hasil Cikai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 31 miliaran.

Dana sebesar itu sebesar 40 persen diperuntukan bagi sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, dari 50 persen ini sebesar 30 persen untuk bantuan langsung tunai dan 20 persen lagi untuk pemberdayaan, sedangkan 10 lagi atau maksimal 10 persen diperuntukan sosialsiasi.(Tati)

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah