Walah Kok Tak Kantongi Izin, Penggergajian Kayu Milik Al-Zaytun Disegel

- 21 Juli 2023, 15:01 WIB
Kasatpol PP Indramayu  Teguh Budiarso bersama dinas terkait saat melakukan penyegelan dan penggembokan usaha penggergajian milik Al-Zaytun di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (20/7/2023) kemarin.
Kasatpol PP Indramayu Teguh Budiarso bersama dinas terkait saat melakukan penyegelan dan penggembokan usaha penggergajian milik Al-Zaytun di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (20/7/2023) kemarin. /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Lokasi penggergajian kayu milik pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun kembali disegel oleh pemerintah Kabupaten Indramayu.

Pasalnya, usaha milik ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu tidak mengantongi izin. Bahkan sebelumnya, pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
sudah menyegel galangan kapal milik Al Zaytun pada tahun 2022 lalu.

Usaha penggergajian kayu milik Al-Zaytun yang disegel pemerintah itu lokasinya tidak jauh dari dari usaha galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Kunjungi Makodim 0614/Kota Cirebon

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu. Meskipun usaha tersebut milik Al-Zaytun namun apabila tidak berizin maka pihaknya akan menindak dengan tegas.

"Penyegelan penggergajian kayu Al Zaytun sudah kami segel pada Kamis 20 Juli 2023 kemarin," ujarnya kepada awak media, Jumat (21/7/2023).

Menurut Teguh, saat melakukan penyegelan penggergajian kayu milik Al-Zaytun, Satpol PP juga didampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Perizinan Indramayu. 

Baca Juga: Bentani Hotel Hadirkan Street Food Festival, Harganya Mulai dari Rp 10 Ribu

Saat berada di lokasi, pekerja di usaha penggergajian kayu tidak bisa mengelak saat kedapatan tengah beraktivitas walau belum mengantongi izin.

Petugas pun sebelumnya sudah memberikan teguran agar perizinannya segera diurus. Dalam hal ini, Satpol PP Indramayu diketahui turut dibuat heran dengan tidak ditempuhnya perizinan untuk setiap usaha yang dimiliki oleh Al-Zaytun.

Teguh sendiri meyakini, Al-Zaytun paham soal aturan dan hukum. Namun kejadian yang hampir serupa terjadi kembali. Dengan dilakukannya penyegelan ini, kata dia, Satpol PP memastikan kegiatan yang berada di dalam penggergajian kayu itu tidak boleh beroperasi.

Baca Juga: Melenggang Menuju Senayan, Bambang Hermanto Targetkan 100 Ribu Suara

Selanjutnya, Satpol PP melakukan penggembokan. Apabila membandel dan tetap beroperasi maka pemerintah Kabupaten Indramayu tidak segan untuk memending perizinan termasuk tidak akan mengizinkan untuk usaha-usaha Al-Zaytun lainnya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah