DPRD Jabar Tekankan Pentingnya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk Pelaku UMKM

- 23 Juli 2023, 20:06 WIB
Ketua Bina Wilayah Partai Golkar Kota dan Kabupaten Cirebon, Lili Eliyah.
Ketua Bina Wilayah Partai Golkar Kota dan Kabupaten Cirebon, Lili Eliyah. /IST /

KABARCIREBON - DPRD Provinsi Jawa Barat menekankan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk diketahui dan disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

Anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar Dapil XII (Kota Cirebon, Kab Cirebon, dan Kabupaten Indramayu), Lili Eliyah mengatakan, ekonomi di Indonesia, termasuk Jabar salah satunya ditopang oleh UMKM, dan diketahui UMKM berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi.

"Selain penting bagi UMKM, Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini pun penting bagi pelaku ekonomi kreatif," kata Lili usai sosialisasi di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Inovasi Anak SMK, Mampu Merakit Sepeda Motor Listrik Bergaya Japstyle

Lili menyampaikan, dalam Perda ini diatur soal perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif, pengembangannya dan lain sebagainya yang sangat menunjang pelaku ekonomi kreatif.

Melihat pentingnya hal itu, politisi Partai Golkar ini pun ikut serta mensosialisasikan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Perda yang dilakukan DPRD Jawa Barat.

"Diharapkan setelah sosialisasi Perda ini, masyarakat khususnya UMKM bisa mengetahui dalam mengurus perizinan sehingga produk bisa naik kelas," ujarnya.

Baca Juga: Muslimat NU Memanggil, Ajak Ibu-ibu Jadi Bunda Asuh Anak Stunting

Kemudian, kata Lili, pelaku UMKM diharapkan bisa mengetahui adanya peningkatan hasil produksi, mengetahui bagaimana promosi, dan mengetahui hak dan kewajiban yang diatur dalam Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

"Diharapkan juga setelah sosialisasi Perda ini kemudian dilanjutkan adanya pelatihan khusus bagi UMKM,” katanya.(Taufik)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x