KABARCIREBON - Sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Indramayu menggelar rapat koordinasi (rakor) vermin perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (Balon) anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024 di aula kantor KPU setempat, Kamis (27/7/2023).
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Devisi Teknis Penyelenggara, H.Fahmi Labib menyampaikan, penggantian bacalon, pergeseran daerah pemilihan (Dapil) dan perubahan nomor urut berikut perbaikan persyaratan dapat dilakukan pada pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yakni 6-11 Agustus 2023 dengan syarat ada SK dari DPP parpol masing-masing.
Para perwakilan partai politik yang mengikuti rakor tersebut menerima penyampaian hasil sementara untuk diperbaiki dalam masa perbaikan.
"Rakor ini merupakan bentuk kehati-hatian, agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah," terangnya.
Dijabarkan Labib, untuk penyusunan dan penetapan DCS 12-18 Agustus 2023, pengumuman DCS 19-23 Agustus 2023, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19-28 Agustus 2023.
Pengajuan penggantian calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 14-20 September 2023 dan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR dan DPRD Provinsi 21-23 September 2023. (Ratno)