Anak Terlindungi Sebuah Harga Mati

- 30 Juli 2023, 21:55 WIB
D. Rusyono, Anggota Juang Kencana, Puspaga Kabupaten Kuningan dan Pengajar di STIKes Kuningan.
D. Rusyono, Anggota Juang Kencana, Puspaga Kabupaten Kuningan dan Pengajar di STIKes Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

Baca Juga: Atlet Tinju Putri Perkuat Cabor Kick Boxing Kuningan Berlaga di Seleksi Pra PON Bekasi

Sebagaimana kepatutan bahwa lembaga keluarga menjadi lembaga yang paling
bertanggung jawab pada tingkat pertama dan utama dalam menumbuhkembangkan anak atau putra-putrinya, disamping pemerintah/negara yang juga hadir dalam urusan perlindungan anak dengan berbagai aspeknya.

Dari berbagai aspek kelengkapannya adalah dari sisi anak yaitu ada hak anak dan dari sisi keluarga ada fungsi keluarga, dimana dari kedua sisi tersebut sangat berkorelasi didalamnya. Oleh karena itu menjadi kekuatan yang sinergis dalam hal ihwal tumbuh kembang anak termasuk perlindungannya.

Hak Anak merupakan bagian dari HAM yang wajib dijamin dilindungi dan dipenuhi
oleh para orang tua yang meliputi 10 Hak yaitu Hak mendapatkan identitas, pendidikan, bermain, perlindungan, rekreasi, makanan, kesehatan dan kebangsaan.

Sedangkan fungsi keluarga meliputi 8 Fungsi yaitu fungsi agama, pendidikan, kesehatan, ekonomi, cinta kasih, sosial budaya, perlindungan dan lingkungan. Hak anak juga merupakan prinsip etika dan standar internasional atas perbuatan terhadap anak-anak. Ke-10 hak anak turut berperan pula dalam pembangunan dan mendapatkan kesamaan (dr. Fadil Rizal, 2022).

Sedangkan Keluarga juga sekaligus menjadi empat pilar dalam pembangunan sumber daya insani.  Yakni:  (1). Jadikan keluarga sebagai tempat berkumpul (reunting), (2). Sebagai tempat berinteraksi (interacting), (3). Sebagai tempat berbagi (carrying) dan (4). Sebagai tempat pemberdayaan/penguatan (empowering).

Satu hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai upaya preventif adalah melalui
pola asuh yang baik dan benar sebuah pepatah bijak mengatakan bahwa mencegah/preventif lebih baik atau lebih murah dari mengobati/kuratif.

Atau juga disebutkan bahwa paradigma sehat lebih baik daripada paradigma sakit, meskipun sehat dan sakit merupakan hak perogratif Allah Yang Maha Kuasa tetapi kita wajib mengikhtiarinya.

Sejalan dengan itu, salah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yaitu Sayidina Ali
ra memiliki pola/cara mengasuh anak (dipopulerkan oleh Ustadz Nur Maulana dalam Islam itu Indah). Bahwa saat anak berusia 0-7 tahun, maka perlakukanlah mereka bak seperti raja/ratu yakni layani dengan baik dan benar.

Lalu, saat anak berusia 8-14 tahun diperlakukanlah mereka ibarat/seperti tawanan, dalam arti diberi aturan-aturan yang jelas, seperti benar-salah, boleh-jangan dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah