Melalui Perda, DPRD Kabupaten Cirebon Harap Pesantren Dapat Perhatian Pemda

- 2 Agustus 2023, 14:47 WIB
Ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, KH Mahmudi.
Ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, KH Mahmudi. /IST /

KABARCIREBON - Lembaga pendidikan pondok pesantren akhirnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah, setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren disahkan DPRD Kabupaten Cirebon, belum lama ini.

"Ini merupakan kado harlah PKB ke-25. Karena kebetulan panitia khusus (Pansus) Pesantren ini, ide dan gagasannya dari fraksi PKB," kata Ketua Pansus, KH Mahmudi.

Ia berharap, disahkannya Raperda ini, pesantren di Kabupaten Cirebon bisa mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Terlebih, jumlah pesantren di Kota Wali ini melimpah. 

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Minta KWBT Ditata Ulang

"Ada 700 lebih pondok pesantren di kita, dengan jumlah santri hingga puluhan ribu dari berbagai daerah," ungkapnya. 

Politisi PKB ini menjelaskan, perjalanan pembentukan dan pembahasan Raperda Pesantren cukup panjang. Dinamika di dalamnya cukup dinamis. Sehingga, pembahasan pun menghabiskan waktu lama. 

"Kita membutuhkan referensi untuk melihat berbagai sisi. Sehingga harus mencari beberapa daerah yang sudah lebih dulu memiliki perda pesantren," katanya. 

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Ngetop di Kabupaten Merangin, Ada Pilihan Bakso Nusantara dan Bakso Timbul

Di sisi lain, walaupun pesantren ini sebagai lembaga pendidikan yang mandiri, tapi ada sedikit tarik ulurnya. Antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

 "Sehingga tarik ulurnya ini cukup lama. Kita juga banyak koordinasi dengan provinsi, dan terus berkaca ke tempat lain. Agar Raperda ini bisa goal," akunya. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah