Ditanya langkah-langkah dari legislatif terhadap eksekutif untuk upaya penanganan masalah defisit, disebutkannya harus melakukan ekstensifikasi pendapatan. Jadi mencari potensi-potensi yang bisa menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), “seperti pajak restoran, pajak hotel.”
“Ini baru KUA dan PPAS, ini baru kebijakan umum prioritas plafon APBD sementara. Ini batas tertinggi, baik di pendapatan atau pun di belanja, nanti riilnya di APBD. Setelah ini pembahasan APBD perubahan, nanti murni untuk tahun 2024,” tegasnya.
Baca Juga: Bukan Hanya Jalan Usaha Tani, Hasil Pembangunan TMMD ke 117 di Sukaraja pun Hidupkan Jalur Pedagang
Ditanya soal wacana pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Kuningan senilai 50 persen, Yudi tak mau menjawab, lantaran bukan menjadi kewenangannya.***