Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Hj Siti Maria Listiawaty MM menyebutkan, temuan data kepesertaan yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai PBI BPJS tersebut berasal dari hasil cek lapangan petugas dibantu dengan kader PKK.
Petugas mendapati data peserta PBI BPJS yang sudah meninggal, pindah kependudukan, bahkan tidak jelas keberadaannya. Penghapusan data yang janggal tersebut didasari agar pengalokasian anggaran UHC di Kota Cirebon tepat sasaran.
"Jangan sampai ini menjadi temuan fiktif kerena peserta sudah meninggal dunia atau pindah domisili,” ujarnya.
Dia juga membenarkan, ada sekitar 8000 lebih warga yang belum bisa diterima sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Hal itu disebabkan karena berbagai kendala dan tidak memenuhi persyaratan.
Seperti, tercatat sebagai pensiunan dari pejabat negara, sudah terdaftar PBI APBN atau APBD, PPU penyelenggaran negara, NIK tidak atas nama pemohon, keterangan meninggal, NIK dan KK kurang atau lebih dari 16 digit.
“Pendaftar yang belum bisa diterima itu karena tidak sesuai dengan prasyarat. Misalnya, setelah dicek ternyata bukan tanggungan Kota Cirebon atau sudah terdaftar di PBI APBD/APBN. Kalau ada salah input, itu menjadi evaluasi kami,” tutupnya.(Fanny)