PAD Tidak Optimal, Komisi II DPRD Kota Cirebon Soroti Retribusi Jasa Usaha Sektor Perikanan

- 16 Agustus 2023, 10:28 WIB
Komisi II DPRD Kota Cirebon rapat kerja bersama DKPPP Kota Cirebon.
Komisi II DPRD Kota Cirebon rapat kerja bersama DKPPP Kota Cirebon. /IST /

KABARCIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon menyoroti realisasi retribusi jasa usaha dari sektor perikanan yang menjadi tanggung jawab Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP). Di mana pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor tersebut dinilai kurang berjalan optimal.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, dr H Doddy Aryanto menyampaikan, pendapatan daerah dari retribusi jasa usaha tersebut baru menyentuh Rp 61 juta sampai bulan Agustus 2023. Padahal dua tahun sebelumnya angkanya mencapai Rp 700 juta dan Rp 1,1 miliar.

Artinya, kata Doddy, telah terjadi penurunan yang begitu signifikan. Oleh sebab itu, Komisi II mengadakan rapat kerja bersama DKPPP, Selasa (15/8/2023) di ruang rapat DPRD, untuk mengurai permasalahan tersebut sehingga pendapatan retribusi dari sektor perikanan dapat meningkat.

Baca Juga: Mahasiswa KKN Tematik UPI Kelompok Bode Lor dan Bode Sari Turut Ramaikan Gala Desa

“Ini coba kita pertanyakan. Hari ini dinas mengutarakan ada beberapa faktor yang membuat itu terjadi. Misalnya adanya penarikan retribusi untuk presentase itu dilakukan oleh PPN Kejawanan langsung untuk kapal 30 GT sekitar 5 persen, 60 GT 5 persen dan di atas 60 GT 10 persen yang memang sudah ditarik,” kata Doddy usai rapat.

Selain masalah yang disampaikan tadi, sambung Doddy, beberapa kendala lain pun muncul. Salah satu contohnya para pengusaha kapal merasa keberatan untuk ditarik kembali retribusinya.

Namun, Doddy menegaskan Komisi II tidak masuk pada persoalan tersebut. Sebab hal itu merupakan kewenangan dari DKPPP.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi Ke-75, Polwan Polres Cirebon Kota Gelar Bakti Sosial

“Kami tidak masuk kepada wilayah persoalan itu sebetulnya. Kami membuat perda dengan harapan ada potensi PAD Kota Cirebon yang memang menjadi kewenangan dinas,” ujar Doddy.

Doddy menyebut dalam pelaksanaannya, DKPPP menggandeng pihak ketiga yakni koperasi untuk menarik retribusi. Akan tetapi realisasinya tidak menyentuh target awal sebesar Rp 1,2 miliar.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x