KABARCIREBON - Ratusan narapidana (Napi) yang sebelumnya tersandung berbagai kasus kriminal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Kuningan sumringah berbahagia karena mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi, Kamis 17 Agustus 2023.
Pemberian remisi umum yang merupakan berkah dari peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kuningan, H.M. Ridho Suganda terhadap perwakilan napi di aula kantor setempat, Kamis 17 Agustus 2023.
"Selamat atas pemberian remisi pada warga binaan atau napi," ucap Wakil Bupati Kuningan, H.M. Ridho Suganda yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumkam) Republik Indonesia, H. Yasonna Laoly.
Baca Juga: Tradisi Militer Warnai HUT RI di Kabupaten Kuningan
Ia menyarankan agar para napi menjadi insan dan pribadi yang baik sehingga hiduplah pada tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum dan mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan.
Terutama untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
Selain itu, senantiasa berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, mematuhi aturan hukum yang berlaku dan mematuhi tata tertib di lapas/rutan/lpka sehingga bisa menjadi bekal mental positif saat tiba waktunya saat nanti kembali ke masyarakat.
Baca Juga: CPNS di Kuningan Didorong Memiliki Kemampuan Dasar dalam Berkomunikasi
"Seluruh kegiatan pembinaan yang dijalani selama menjalani pidana merupakan kegiatan yang manfaatnya akan kembali kepada diri pribadi," tuturnya.