KABARCIREBON - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi berpendapat bahwa mayoritas pedagang yang berada di kawasan Stadion Bima melanggar aturan karena berdiri, atau membangun warung di atas tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon.
Agus menambahkan, nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak lain, sehingga bukan pihaknya sendiri yang bertindak.
"Nanti kita diskusikan kembali. Iya, mayoritas warung berdiri diatas tanah pemerintah, bahkan ada bangunan yang permanen," kata Agus.
Sementara, salah satu pedagang yang tidak disebutkan namanya memasrahkan diri pada yang berpihak.
Karena, ia menyadari bahwa bangunan warung berdiri diatas tanah pemerintah. Meski begitu, ia mengaku bahwa rutin membayar iuran sampah.
"Namanya orang jualan kecil-kecilan diatas tanah pemerintah ya pasrah saja. Saya usaha karena untuk membayar hutang pada bank," ujarnya.
Baca Juga: Deki ZM Politisi Gerindra Ini Wanti-wanti Urgensi Moratorium Palutungan, ‘Jangan Kongkalikong’