PLN UP3 Indramayu Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Listrik

- 30 Agustus 2023, 18:15 WIB
PLN UP3 Indramayu melalui K3LK UP3 Indramayu, Ela Febriana didampingi K3LK ULP Indramayu Kota, M.Farda Najih Arifani melaksanakan sosialisasi K2, Selasa (29/8/2023).
PLN UP3 Indramayu melalui K3LK UP3 Indramayu, Ela Febriana didampingi K3LK ULP Indramayu Kota, M.Farda Najih Arifani melaksanakan sosialisasi K2, Selasa (29/8/2023). /IST /

KABARCIREBON - Dalam upaya menjaga keselamatan dari potensi bahaya listrik, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Indramayu melalui K3LK UP3 Indramayu, Ela Febriana didampingi K3LK ULP Indramayu Kota, M.Farda Najih Arifani melaksanakan sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). 

Kegiatan dilakukan melalui kolaborasi dengan Forum Indramayu Studi (FIS) pada acara memasak olahan ikan lele menu nugget dan abon di Biflok Blok, Bojong Rt 01/Rw 01 Desa Panyingkiran Kidul, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Selasa (29/8/2023).

Sosialisasi K2 yang melibatkan masyarakat secara langsung tersebut diharapkan dapat meminimalisir kejadian kecelakaan pada masyarakat umum yang diakibatkan hubungan aliran listrik dari jaringan PLN.

Baca Juga: DPC Repdem Kabupaten Cirebon Siap Kerahkan 500 Bapor untuk Amankna Suara Pemilu dan Menangkan Ganjar Pranowo

Manager UP3 Indramayu, Hafazah, menjelaskan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan di sekitar jaringan listrik, beberapa aktifitas ini harus dihindari oleh masyarakat. 

Seperti membangun rumah atau bangunan lainnya dengan jarak kurang dari 3 meter dari jaringan listrik, melakukan penebangan pohon, bambu, atau tanaman lainnya yang dekat dengan jaringan listrik tanpa koordinasi dengan PLN, mendirikan tiang antena TV, tiang telepon, parabola, pemancar alat telekomunikasi lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik.

Kemudian membakar sampah dibawah jaringan listrik, bermain layang-layang, menerbangkan drone, melempar atau menyentuhkan benda ke sekitar jaringan listrik, memasang reklame, spanduk, baliho yang berjarak kurang dari 3 meter dengan jaringan listrik atau pada tiang lisrik.

Baca Juga: Melayani Kebutuhan Mobil Listrik di Cirebon, PLN UP3 Cirebon Menambah SPKLU Ultra Fast Charging

Selanjutnya hati-hati dalam menggali tanah karena dikhawatirkan terdapat SKTM, pastikan situasi lingkungan sekitar aman dari kabel listrik, menggunakan stop kontak listrik yang berlebihan atau menumpuk, mengambil aliran listrik langsung dari jaringan listrik atau kabel SR PLN sebelum KWH meter, memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) secara ilegal tanpa ijin dapat membahayakan karena konstruksi dan instalasi yang tidak standar dan memperbesar ukuran pembatas (MCB) di atas daya kontrak, termasuk mengganti atau tidak memasang pembatas (MCB), merusak segel yang bertujuan mempengaruhi pengukuran putaran kWh meter.

Melakukan bypass sambungan langsung tidak melalui KWH meter serta melakukan penguluran instalasi levering atau sambungan yang keluar dari instalasi resmi tanpa prosedur dan izin dari PLN.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah