DPC PKB Kabupaten Cirebon Siap Menangkan Anies-Gus Muhaimin

- 3 September 2023, 15:24 WIB
DPC PKB Kabupaten Cirebon siap memenangkan pasangan Bacapres-Bacawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pada Pemilu 2024.
DPC PKB Kabupaten Cirebon siap memenangkan pasangan Bacapres-Bacawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pada Pemilu 2024. /IST /

KABARCIREBON - DPC PKB Kabupaten Cirebon siap memenangkan pasangan Bacapres-Bacawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pada Pemilu 2024. Mesin partai pun langsung digerakkan pasca deklarasi pasangan ini dilakukan di Surabaya. 

"Kami, pengurus DPC PKB Kabupaten Cirebon siap untuk memenangkan pasangan Anies - Gus Muhaimin di Pilpres nanti," kata Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon, Waswin Janata, Minggu (3/9/2023).

Ia mengaku, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh mesin partai dan akan mengerahkan segala upaya untuk proses pemenangan pilpres 2024 demi pasangan Anies-Gus Muhaimin.

Baca Juga: Merasa Memprihatinkan: Anggaran DD di Desa Sigong Digunakan untuk Rehab Balai Desa

Menurutnya, dengan deklarasi Anies-Gus Muhaimin, pihaknya merasa lega atas keputusan yang diambil DPP partainya itu. Keputusan tersebut dianggap jawaban yang harapkan oleh seluruh kader dan juga pengurus PKB di Kabupaten Cirebon.

"Yang jelas ini kelegaan bagi kami, karena DPP sudah mengambil sikap jelas dan tegas, dan ketua umum melaksanakan perintah hasil Muktamar PKB 2019 silam untuk ikut dalam kontestasi pilpres 2024," katanya.

Saat disinggung kapan akan melakukan koordinasi dengan partai pengusung lainnya seperti NasDem, Waswin mengaku akan secepatnya dilakukan. 

Baca Juga: Ribuan Warga Tumplek dalam Perhelatan Akbar Mapag Sri dan Nadran yang Diselenggarakan Dua Desa di Kab.Cirebon

"Dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan partai koalisi yaitu Nasdem dan kami juga sambil menunggu perkembangan dan intruksi resmi dari DPP PKB. Kami juga akan terus koordinasi di internal partai sekaligus menyiapkan tim pemenangan untuk melaksanakan program sosialisasi dan deklarasi pemenangan pemilu 2024," ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan Capres dan Cawapres harus menguasai atau didukung oleh 20 persen kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x