Saat ini, kursi yang ada di parlemen sebanyak 575 kursi. Dalam artian pasangan Capres dan Cawapres baru bisa mendaftar ke KPU kalau sudah mendapatkan dukungan 20 persen dari kursi parlemen atau sekitar 115 kursi. Berdasarkan hasil pemilu 2019 PKB memiliki 58 kursi di DPR RI sedangkan untuk NasDem mendapatkan 59 kursi.
Baca Juga: Kemerdekaan Finansial Tanpa Utang, Enyahkan Pinjol Apalagi Bank Emok
Jadi, jika koalisi pasangan ini hanya dari NasDem dan PKB saja, tanpa ada dukungan dari partai lain, sudah memenuhi syarat untuk mengusung Capres dan Cawapres.(Ismail)