Masalah Pipa Ilegal di Desa Kaduela Kuningan Menggolak! Diduga 8 Tahun Terjadi Ekploitasi Mata Air

- 5 September 2023, 20:24 WIB
Tanggapi temuan pipa ilegal, diduga ada pihak melakukan praktik eksploitasi terhadap sumber mata air di Desa Kaduela, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dimana sudah 8 tahun tanpa izin usaha resmi, membuat DPRD setempat memanggil pihak-pihak terkait, Selasa 5 September 2023.*
Tanggapi temuan pipa ilegal, diduga ada pihak melakukan praktik eksploitasi terhadap sumber mata air di Desa Kaduela, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dimana sudah 8 tahun tanpa izin usaha resmi, membuat DPRD setempat memanggil pihak-pihak terkait, Selasa 5 September 2023.* /Erix Exvrayanto

KABAR CIREBON — Ihwal temuan pipa ilegal, diduga ada pihak melakukan praktik eksploitasi terhadap sumber mata air di Desa Kaduela, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dimana sudah 8 tahun tanpa izin usaha resmi, membuat DPRD setempat memanggil pihak-pihak terkait.

DPRD Kuningan, melalui Komisi II Bidang Perekonomian, memanggil Pememerintah Desa Kaduela (Kades dan BPD), Camat Pasawahan, Kapolsek Pasawahan, Balai TNGC (Taman Nasional Gunung Ciremai), PAM Tirta Kamuninga, calon investor dan konsultan.

Baca Juga: Apel Mitra Babinsa Kodim 0615 Kuningan Cegah Huru-Hara Perkuat Keamanan Daerah

Pemanggilan stakeholder tersebut, dikemukakan pihak Komisi II DPRD Kuningan sebagai langkah penyelesaian masalah pipa ilegal yang diduga eksploitasi mata air Desa Kaduela, dengan menggelar rapat di ruang Banggar, Selasa 5 September 2023.

Rapat dipimpim Mohamad Apip Firmansyah dari Fraksi PKB. Adapun pengutaraan tuntutan warga Desa Kaduela, oleh Anggota Komisi II DPRD Kuningan disampaikan Saw Tresna Septiani dari Fraksi Golkar, dan Yaya dari Fraksi PKS.

Baca Juga: Ridwan Kamil 5 September 2023 Kembali Menjadi Warga Biasa, Selama 60 Purnama Susuri Jalan Jabar Juara

 Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Sebut Wakil Bupati Kuningan Paling Ganteng, Acep Purnama : I Love U Full

Bahwa pihaknya sebagaimana menjalankan fungsi pengawasan kemudian memfasilitasi keluhan masyarakat dengan adanya dugaan eksploitasi sumber mata air di Desa Kaduela dan terindikasi adanya tindak arogansi.

“Kita hidup di negara hukum, nah ini sejak 2015 habis izin usahanya kenapa belum ngurus lagi, lantas ngambil air seenaknya tapi tidak ngurus kewajibannya. Jadi ini atas dasar tuntutan masyarakat!” tegas Saw Tresna.

Baca Juga: Wong Cirebon Bey Machmudin Diangkat Pj Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Titip Cinta dan Siap Bantu 24 Jam

“Terkait izin-izin yang sudah dijelaskan jadi sampai hari ini tidak berizin. Kenapa kok kasus ini sudah sampai Tipiter juga kok seolah nyaman-nyaman saja. Ini ada apa? Kami tanda tanya. Intinya masalah perizinan dan soal Pak Fahmi yang kita nilai arogan,” tandasnya lagi.

Mohamad Apip selaku pimpinan rapat menegaskan lagi bahwa pihaknya mengarahkan bagi pengusaha yang mengambil manfaat mata air Desa Kaduela dan tidak berizin harus segara terkordinasikan dengan PAM Tirta Kamuning Kuningan. Pokoknya, dalam beberapa pekan diharapkan bisa selesai mengurusnya—jangan sampai berlarut-larut lagi.

Baca Juga: Waduk Darma Kuningan Selain Suplai Air ke Cirebon dan Indramayu, Budidaya Ikan Keramba Tembus Pasar Luar Kota

 Baca Juga: Angklung Alat Musik Asal Kuningan Jawa Barat Menggema di Australia

Yaya menambahkan hasil investigasinya, ada temuan hampir 6 pipa ilegal, yang disalursebarkan lagi hampir 60 pipa ke sejumlah bidang usaha di Kabupaten Cirebon. Dan ia menginginkan selain pihak yang hadir, Dinas Kehutanan pun harus ikut terlibat dalam penyelesaian masalah ini.

“Hasil investigasi di beberapa titik, juga bertanya ke masyarakat, saya dan rekan-rekan Anggota Komisi II DPRD Kuningan menemukan adanya pipa ilegal yang tersalur ke Cirebon. Maka harus tegas, segera dilakukan penutupan, supaya membuka pembicaraan diskusi dari pihak yang ditutup saluran airnya datang sendiri ke sini,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Kuningan Acep Purnama Sebut Kebakaran Hutan di Gunung Ciremai Terindikasi Ada Orang Sengaja Membakar

Pimpinan rapat lalu menegaskan lagi, dengan meminta jaminan kepada Balai TNGC, Camat Pasawahan, bahkan kepada Kapolsek Pasawahan didesakna ada penindakan secara hukum.

Kepada pihak PAM Tirta Kamuning Kuningan diminta mengedukasi ke masyarakat Desa Kaduela terkait rencana kerjasama dengan Pemkab Indramayu.

Baca Juga: Momen Haru Babarit Hari Jadi ke 525 Kuningan, Bupati Acep Purnama dan Ridho Suganda Pamitan

Polsek Pasawahan mengiyakan kalau pihaknya pun menemukan saluran pipa ilegal pada mata air di Desa Kaduela. Dan menyatakan siap berkomitmen untuk menertibkan, walaupun hasilnya nanti terdapat lagi temuan pipa ilegal baru.

“Terkait masalah ini sudah sampai di Tipiter itu diketahui ketika kami melakukan pertemuan dengan masyarakat Kaduela. Kami merasa kesulitan karena masalah ini sudah masuk Tipiter pada 2021, dan saya juga baru jadi Kapolsek per bulan Juli 2023. Komitmen kami siap akan menertibkan walaupun yang temuan ada 6, tapi kalau ternyata banyak akan kami tertibkan semua,” tegas Kapolsek Pasawahan Iptu Agus Budi Wahono.

Baca Juga: Proyek JLTS Dihentikan DPRD Kuningan? Cash Flow Sedang Tidak Baik-baik Saja

 Baca Juga: Ternyata Defisit Pemkab Kuningan Rp270 Miliaran Bukan Rp259 M; Tak Berhubungan dengan Gagal Bayar

Kepala Desa Kaduela, Yayat Suyatna meminta agar pihaknya tidak diadu-adukan dengan masyarakat. Dia menuturkan sempat menghadapi amuk masa, bahkan kalau tidak secara tenang menghadapinya dikatakannya bisa saja terpancing emosi dan mengadukan secara hukum.

“Kepala desa dari sekian kades lain baru hari ini berani mempermasalahkan ini sampai didemo ratusan warga saya,” kesalnya.

“Terkait permasalahan, kami pun meminta ada penertiban terhadap saluran pipa ilegal perorangan itu,” ucapnya.

Baca Juga: Hanif Sjahbandi Tinggalkan Persija Jakarta Menit 74 Bawa Angin Segar Bagi Persib Bandung di El Clasico Liga 1

Satu hal mengagetkan, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kaduela, menceritakan pernah ada H. Fahmi dari pihak PT. Kayuagung Pilar Kencana selaku pihak terduga pemilik saluran pipa ilegal, sempat datang menemui warga Desa Kaduela membagikan sembako tapi dikawal oleh Brimob.

"Sempat ada Haji Fahmi datang bagi-bagi sembako, cuma lucunya dikawal Brimob. Hal ini menjadi traumatis ke masyarakat,” ungkap mereka.

Baca Juga: Kemerdekaan Finansial Tanpa Utang, Enyahkan Pinjol Apalagi Bank Emok

Adapun pernyataan dari Plt. Direktur PAM Tirta Kamuning, Ukas Suharfaputra, bahwa semua masalah sudah mengkristal dalam diskusi ini. Dan semua pihak tegas ingin menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Soal waktu untuk kerjasama dengan Pemkab Indramayu, dari sisi kita sudah menjadwalkan terkait konstruksi selesai Desember 2023,” tukasnya.

Baca Juga: Asal Usul Bukit Perbatasan Kuningan dan Cirebon Terdapat Sejarah Benua Atlantis Tenggelam di Lautan?

Dan pernyataan terakhir dari Kepala Balai TNGC Maman Surahman, pihaknya sepakat dengan Kapolsek Pasawahan, siap menertibkan pipa-pipa ilegal yang dimaksud. Akan tetapi harus ada tahapan proses seperti edukasi dan langkah-langkah strategis untuk mendesain teknis, schedule, serta akan berkordinasi dengan PAM Tirta Kamuning, Forkopimcam, Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air, Bagian Ekonomi Setda Kuningan, serat Pemdes Kaduela.

Baca Juga: TNI Wujudkan Harapan Terpendam Sukaraja untuk Kuningan Maju

 Baca Juga: Bukan Hanya Jalan Usaha Tani, Hasil Pembangunan TMMD ke 117 di Sukaraja pun Hidupkan Jalur Pedagang

“Kedua, dari perizinan perizinan yang dimiliki PAM Tirta Kamuning segera direalisasikan supaya ada kontribusi. Intinya kami support,” katanya.

Terakhir, pimpinan rapat Mohamad Apip meminta jaminan kepada pihak Balai TNGC harus komitmen dan segera dibuatkan perjanjian kerja bersama dalam penyelesaian masalah dugaan eksploitasi mata air dengan adanya kasus pipa ilegal di Desa Kaduela.***

 

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah