Rekrutmen Seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan, Pengamat: Gaduh, Terindikasi 'Pasal Karet'

- 28 Agustus 2023, 12:41 WIB
Rekrutmen Seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan mendapat tanggapan kritis dari elemen masyarakat.*
Rekrutmen Seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan mendapat tanggapan kritis dari elemen masyarakat.* /Erix Exvrayanto

KABAR CIREBON — Pemerintahan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, hari ini, Senin 28 Agustus 2023, secara ujug-ujug menyampaikan pengumuman rekrutmen seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning.

Namun, hal tersebut mendapat tanggapan kritis dari sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Kuningan, terkait peraturan rekrutmen seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning.

Baca Juga: Bupati Kuningan Acep Purnama Sebut Kebakaran Hutan di Gunung Ciremai Terindikasi Ada Orang Sengaja Membakar

Baca Juga: Momen Haru Babarit Hari Jadi ke 525 Kuningan, Bupati Acep Purnama dan Ridho Suganda Pamitan

Yakni, tentang peraturan yang disyaratkan Tim Pansel dengan Perda No.12 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum, dinilai kontraproduktif.

Diungkapkan pengamat senior Kabupaten Kuningan, Sujarwo a.k.a Mang Ewo, peraturan harus selaras antara Permen, Perda dan persyaratan yang dikeluarkan Tim Pansel.

Baca Juga: Direktur RSUD 45 Kuningan Klaim Soal Administrasi Kadang Beda Persepsi, Usai Dimonitor BPK Terkait Limbah B3

Baca Juga: BPK Sebut Laporan RSUD 45 Kuningan Terkait Pengelolaan Limbah B3 Medis Terlambat

Menurutnya, tercatat pada Perda No. 12 Tahun 2019, Pasal 27 ayat 2 huruf J, bahwasanya tertuang "bagi calon Direktur yang berasal dari Aparatur Sipil Negara bersedia untuk melepas status sebagai ASN."

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x