KABAR CIREBON — Pemerintahan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, hari ini, Senin 28 Agustus 2023, secara ujug-ujug menyampaikan pengumuman rekrutmen seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning.
Namun, hal tersebut mendapat tanggapan kritis dari sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Kuningan, terkait peraturan rekrutmen seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning.
Baca Juga: Momen Haru Babarit Hari Jadi ke 525 Kuningan, Bupati Acep Purnama dan Ridho Suganda Pamitan
Yakni, tentang peraturan yang disyaratkan Tim Pansel dengan Perda No.12 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum, dinilai kontraproduktif.
Diungkapkan pengamat senior Kabupaten Kuningan, Sujarwo a.k.a Mang Ewo, peraturan harus selaras antara Permen, Perda dan persyaratan yang dikeluarkan Tim Pansel.
Baca Juga: BPK Sebut Laporan RSUD 45 Kuningan Terkait Pengelolaan Limbah B3 Medis Terlambat
Menurutnya, tercatat pada Perda No. 12 Tahun 2019, Pasal 27 ayat 2 huruf J, bahwasanya tertuang "bagi calon Direktur yang berasal dari Aparatur Sipil Negara bersedia untuk melepas status sebagai ASN."