Sedangkan dalam persyaratan ASN dari Tim Pansel menyebutkan bagi pelamar dari unsur ASN di lingkup Pemkab Kuningan agar menyerahkan surat izin dari atasan langsung, dan harus mengundurkan diri jikalau terpilih menjadi Direktur PAM Tirta Kamuning.
Baca Juga: Link Download Film Suzzanna Malam Jumat Kliwon 2023, Nonton Luna Maya Viral Horor Sundel Bolong
"Ini kenapa tidak sinkron, seperti pasal karet. Seharusnya tegas, apakah calon Direktur PAM Tirta Kamuning dari ASN itu harus mengundurkan diri dulu atau jelas setelah terpilih," tandasnya.
Mang Ewo mengatakan masalah ini terkesan sudah ada "settingan", ditandaskannya jika Pemerintah Kabupaten Kuningan merasa sudah punya kandidat kuat, kenapa tidak ditunjuk langsung saja.
"Mengingat kondisi kas daerah sedang tidak baik-baik saja, dan untuk biaya penitia seleksi pasti besar, kenapa gak juksung saja," ujarnya.
Rudi Idham Malik dari LSM GERAM, mempermasalahkan tengat waktu rekrutmen seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning terlalu singkat. Pasalnya, pengumuman di hari ini, dan pendaftaran ditutup tanggal 1 September 2023. Idealnya, empat belas hari.
Baca Juga: Ternyata Defisit Pemkab Kuningan Rp270 Miliaran Bukan Rp259 M; Tak Berhubungan dengan Gagal Bayar
Baca Juga: Proyek JLTS Dihentikan DPRD Kuningan? Cash Flow Sedang Tidak Baik-baik Saja