"Itu terlalu singkat, masa cuma dua hari terbilang tidak efektif untuk menjaring calon andal dan kompeten, terutama putra daerah. Coba bayangkan waktu dua hari buat nyiapin persyaratan misal legalisir ijazah dan medical check up dan lainnya bisa selesai dalam waktu singkat. Ini terkesan ada settingan putra mahkota yang di siapkan Kuasa Pemilik Modal (KPM)," katanya.
Kemudian, Rudi mendorong pihak DPRD setempat, khususnya Komisi II sebagai mitra kerja Perumda, untuk mengevaluasi peraturan yang dibuat oleh Tim Pansel.***