Rekrutmen Seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan, Pengamat: Gaduh, Terindikasi 'Pasal Karet'

- 28 Agustus 2023, 12:41 WIB
Rekrutmen Seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan mendapat tanggapan kritis dari elemen masyarakat.*
Rekrutmen Seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan mendapat tanggapan kritis dari elemen masyarakat.* /Erix Exvrayanto

KABAR CIREBON — Pemerintahan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, hari ini, Senin 28 Agustus 2023, secara ujug-ujug menyampaikan pengumuman rekrutmen seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning.

Namun, hal tersebut mendapat tanggapan kritis dari sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Kuningan, terkait peraturan rekrutmen seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning.

Baca Juga: Bupati Kuningan Acep Purnama Sebut Kebakaran Hutan di Gunung Ciremai Terindikasi Ada Orang Sengaja Membakar

Baca Juga: Momen Haru Babarit Hari Jadi ke 525 Kuningan, Bupati Acep Purnama dan Ridho Suganda Pamitan

Yakni, tentang peraturan yang disyaratkan Tim Pansel dengan Perda No.12 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum, dinilai kontraproduktif.

Diungkapkan pengamat senior Kabupaten Kuningan, Sujarwo a.k.a Mang Ewo, peraturan harus selaras antara Permen, Perda dan persyaratan yang dikeluarkan Tim Pansel.

Baca Juga: Direktur RSUD 45 Kuningan Klaim Soal Administrasi Kadang Beda Persepsi, Usai Dimonitor BPK Terkait Limbah B3

Baca Juga: BPK Sebut Laporan RSUD 45 Kuningan Terkait Pengelolaan Limbah B3 Medis Terlambat

Menurutnya, tercatat pada Perda No. 12 Tahun 2019, Pasal 27 ayat 2 huruf J, bahwasanya tertuang "bagi calon Direktur yang berasal dari Aparatur Sipil Negara bersedia untuk melepas status sebagai ASN."

Sedangkan dalam persyaratan ASN dari Tim Pansel menyebutkan bagi pelamar dari unsur ASN di lingkup Pemkab Kuningan agar menyerahkan surat izin dari atasan langsung, dan harus mengundurkan diri jikalau terpilih menjadi Direktur PAM Tirta Kamuning.

Baca Juga: Link Download Film Suzzanna Malam Jumat Kliwon 2023, Nonton Luna Maya Viral Horor Sundel Bolong

Baca Juga: Di Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2023 Bupati Kuningan Acep Purnama Sampaikan Pesan Nasionalisme

"Ini kenapa tidak sinkron, seperti pasal karet. Seharusnya tegas, apakah calon Direktur PAM Tirta Kamuning dari ASN itu harus mengundurkan diri dulu atau jelas setelah terpilih," tandasnya.

Mang Ewo mengatakan masalah ini terkesan sudah ada "settingan", ditandaskannya jika Pemerintah Kabupaten Kuningan merasa sudah punya kandidat kuat, kenapa tidak ditunjuk langsung saja.

Baca Juga: Ketua DPRD Nuzul Rachdy Sebut Pj Bupati Kuningan Pengganti Acep Purnama Harus Sanggup Hadapi Masalah Ini

"Mengingat kondisi kas daerah sedang tidak baik-baik saja, dan untuk biaya penitia seleksi pasti besar, kenapa gak juksung saja," ujarnya.

Rudi Idham Malik dari LSM GERAM, mempermasalahkan tengat waktu rekrutmen seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning terlalu singkat. Pasalnya, pengumuman di hari ini, dan pendaftaran ditutup tanggal 1 September 2023. Idealnya, empat belas hari.

Baca Juga: Ternyata Defisit Pemkab Kuningan Rp270 Miliaran Bukan Rp259 M; Tak Berhubungan dengan Gagal Bayar

Baca Juga: Proyek JLTS Dihentikan DPRD Kuningan? Cash Flow Sedang Tidak Baik-baik Saja

"Itu terlalu singkat, masa cuma dua hari terbilang tidak efektif untuk menjaring calon andal dan kompeten, terutama putra daerah. Coba bayangkan waktu dua hari buat nyiapin persyaratan misal legalisir ijazah dan medical check up dan lainnya bisa selesai dalam waktu singkat. Ini terkesan ada settingan putra mahkota yang di siapkan Kuasa Pemilik Modal (KPM)," katanya.

Kemudian, Rudi mendorong pihak DPRD setempat, khususnya Komisi II sebagai mitra kerja Perumda, untuk mengevaluasi peraturan yang dibuat oleh Tim Pansel.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah