Ini Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Wajib dari Seluruh Pelaku Ekonomi & UMKM Terlindungi

- 14 September 2023, 20:54 WIB
 Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu, Esra Nababan foto bersama dengan peserta Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada pelaku UMKM Kabupaten Indramayu, Kamis (14/09/2023).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu, Esra Nababan foto bersama dengan peserta Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada pelaku UMKM Kabupaten Indramayu, Kamis (14/09/2023). /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Program jaminan sosial tenaga kerja adalah program pemerintah yang berlaku bagi semua pelaku ekonomi termasuk UMKM. Karena namanya risiko atas pekerjaan bisa terjadi bagi semua orang tanpa melihat tempat dan waktu.

Perihal itu dikatakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu, Esra Nababan dalam kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada pelaku UMKM Kabupaten Indramayu pada Kamis, 14 September 2023.

Esra mengutarakan, terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu yang telah mengeluarkan regulasi, yaitu Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Indramayu. Hal ini juga sesuai dengan Visi Misi Kabupaten Indramayu yaitu Bermartabat serta 10 Program unggulan Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Kuningan Kabupaten Layak Anak tapi Angka Kekerasan Seksual terhadap Anaknya Malah Tinggi, Salah Siapa?

"Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sejalan dengan program tersebut, karena kehadiran Program Pemerintah ini melindungi seluruh pelaku UMKM yang salah satunya adalah pelaku warung kecil yang diberikan kredit berusaha oleh pemerintah daerah, " jelasnya.

Untuk itu, Esra berharap seluruh pelaku ekonomi khususnya UMKM menyadari atas potensi risiko pekerjaan yang mungkin terjadi. Risiko-risiko itu terkait dengan aktivitas ekonominya yang akan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Program jaminan sosial tenaga kerja yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada pelaku UMKM Kabupaten Indramayu dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu dalam upaya meningkatkan literasi akan pentingnya jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh pelaku UMKM. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 50 pelaku UMKM se kabupaten Indramayu

Baca Juga: Kuningan Kabupaten Layak Anak tapi Angka Kekerasan Seksual terhadap Anaknya Malah Tinggi, Salah Siapa?

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu sendiri sejak Januari 2023 sampai dengan 13 September 2023, telah membayarkan Rp46,5 Miliar santunan kepada 3.861 peserta/ahli waris peserta dengan jumlah santunan terbesar diberikan kepada 3.152 Tenaga Kerja yang melakukan klaim Jaminan Hari Tua sebesar Rp. 36.7 Miliar.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x