Bupati Kuningan Belum Melakukan Mutasi tapi Situasi Antar Pejabat Mulai Memanas

- 15 September 2023, 22:25 WIB
Beberapa tahun lalu, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama telah melakukan mutasi tapi untuk tahun 2023 ini, belum juga dilakukan.
Beberapa tahun lalu, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama telah melakukan mutasi tapi untuk tahun 2023 ini, belum juga dilakukan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Bupati Kuningan, H. Acep Purnama merencanakan akan melakukan mutasi dan promosi jabatan dalam waktu dekat ini untuk melakukan penyegaraan dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat umum karena banyak jabatan yang kosong akibat ditinggal pensiun dan ada pejabat sebelumnya yang meninggal dunia.

Namun sebelum mutasi dan promosi dilaksanakan di akhir masa jabatan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama dan Wakil Bupati Kuningan, H.M. Ridho Suganda yang akan habis pada tanggal 4 Desember 2023 mendatang atau sekitar tiga bulan lagi, situasi antar pejabat malah mulai memanas.

Informasi yang dihimpun, isu pergeseran pejabat A ke jabatan B, pejabat B ke jabatan C dan seterusnya sudah beredar di kalangan birokrasi karena terindikasi informasinya sudah bocor sehingga hal ini menimbulkan keresahan sekaligus rivalisasi antar pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Baca Juga: Diisukan Uu Kusmana Melenggang Jadi Kadisdikbud Kuningan, Para Pejabat yang Dekat dengan Bupati Tersingkir

Di antara mereka ada yang merasa terancam posisinya, ada yang ingin menduduki jabatan ‘basah’ atau strategis tapi tidak terakomodir, ada yang merasa tergeser posisinya dan berbagai motif lainnya. Namun tidak sedikit pula yang tidak peduli mau ditempatkan dimana saja.

Maka dari itu, tidak heran disinyalir ada yang melakukan pergerakan-pergerakan karena masih ada waktu untuk bisa mengubah nasib agar bisa menempati posisi yang diharapkan. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kuningan termasuk badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) belum juga melakukan mutasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar sendiri telah memberi sinyal bahwa pelaksanaan mutasi bisa dilakukan sebelum atau sesudah seleksi calon direktur Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirta Kamuning. Dimana salah satu pelamarnya adalah aparatur sipil negara (ASN) aktif atas nama Ukas Suharfa Putra (USP).

Baca Juga: Kuningan Kabupaten Layak Anak tapi Angka Kekerasan Seksual terhadap Anaknya Malah Tinggi, Salah Siapa?

Ia menjabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda yang hingga saat ini belum mengundurkan dari status pegawai negeri sipil (PNS). Tapi jika terpilih, mau tidak mau, pejabat bersangkutan harus mengundurkan diri sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x