Ini Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Ekonomi dan UMKM

- 16 September 2023, 08:25 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Cirebon/Youtube BPJS Ketenagakerjaan/

KABARCIREBON - Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah program pemerintah yang berlaku bagi semua pelaku ekonomi termasuk UMKM. Karena namanya risiko atas pekerjaan bisa terjadi bagi semua orang tanpa melihat tempat dan waktu.

Perihal itu dikatakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu, Esra Nababan dalam kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada pelaku UMKM Kabupaten Indramayu, Kamis 14 September 2023.

Esra mengutarakan, terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu yang telah mengeluarkan regulasi, yaitu Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Indramayu.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu, Esra Nababan foto bersama dengan peserta Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada pelaku UMKM Kabupaten Indramayu, Kamis 14 September 2023
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu, Esra Nababan foto bersama dengan peserta Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada pelaku UMKM Kabupaten Indramayu, Kamis 14 September 2023

Baca Juga: Kemarau di Brebes, Delapan Kecamatan Krisis Air, Kekhawatiran Petani Bawang Jadi Kenyataan

Hal ini juga sesuai dengan Visi Misi Kabupaten Indramayu yaitu Bermartabat serta 10 Program unggulan Kabupaten Indramayu.

"Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sejalan dengan program tersebut, karena kehadiran Program Pemerintah ini melindungi seluruh pelaku UMKM yang salah satunya adalah pelaku warung kecil yang diberikan kredit berusaha oleh pemerintah daerah," jelasnya.

Untuk itu, Esra berharap seluruh pelaku ekonomi khususnya UMKM menyadari atas potensi risiko pekerjaan yang mungkin terjadi. Risiko-risiko itu terkait dengan aktivitas ekonominya yang akan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Program jaminan sosial tenaga kerja yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: Menolak Bergabung dengan DOB Kabupaten Cirebon Timur, Mundupesisir Malah Lebih Memilih Masuk ke Kota Cirebon

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x