Sementara itu, Dhita Indriaty selaku Analis Perdagangan Ahli Muda Kementerian Perdagangan yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut mengatakan, konsumen dilindungi dalam sebuah aturan, dalam hal ini UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Sebelum melakukan aktivitas jual beli, konsumen pun harus teliti. Seperti yang dikatakan oleh Ibu Ratnawati tadi, misalnya membeli barang secara online, maka lihat reviewnya bagus atau tidak. Kalau review buruk lebih baik tidak membeli di situ," ujarnya.(Fanny)