Marak Penjualan Online, Masyarakat Diminta Melek Perlindungan Konsumen

- 17 September 2023, 16:48 WIB
Pembina UMKM Mitra Sehati, dr Hj Ratnawati, memaparkan tentang perlindungan konsumen dalam sosialisasi program dan kebijakan Kementerian Perdagangan.
Pembina UMKM Mitra Sehati, dr Hj Ratnawati, memaparkan tentang perlindungan konsumen dalam sosialisasi program dan kebijakan Kementerian Perdagangan. /Iskandar Kabar Cirebon /

Sementara itu, Dhita Indriaty selaku Analis Perdagangan Ahli Muda Kementerian Perdagangan yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut mengatakan, konsumen dilindungi dalam sebuah aturan, dalam hal ini UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Mantul di Sidomukti Salatiga, Ada Pilihan Bakso Trikoyo dan Bakso Planet

"Sebelum melakukan aktivitas jual beli, konsumen pun harus teliti. Seperti yang dikatakan oleh Ibu Ratnawati tadi, misalnya membeli barang secara online, maka lihat reviewnya bagus atau tidak. Kalau review buruk lebih baik tidak membeli di situ," ujarnya.(Fanny)

 

 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah