Syarat Apakah Agar USP Bisa Dilantik Menjadi Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan? Ini Kata Sekda

- 20 September 2023, 09:50 WIB
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda, Ukas Suharfa Putra (USP) telah ditetapkan oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama sebagai calon direktur Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirta Kamuning periode 2023-2028 pada tanggal 19 September 2023 lalu.

Namun agar bisa dilantik sebagaimanamestinya, ada persyaratan penting terlebih dahulu yang harus ditempuh oleh mantan kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) sesuai dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 29 tahun 2023.

"Pada Pasal 6 huruf j, berbunyi bahwa, Bagi Calon Direktur yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) harus bersedia melepaskan status ASN-nya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Bupati Kuningan Jatuh Hati Pada USP, Direktur PAM Tirta Kamuning Terpilih Akan Segera Dilantik

Ia menegaskan, perlu digarisbawahi terkait Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 29 tahun 2023 supaya tidak salah persepsi karena antara bakal calon direktur dan calon direktur itu berbeda.

Kalau bakal calon direktur adalah pelamar sedangkan calon direktur adalah mereka yang sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (UKK) serta dipilih oleh kuasa pemilik modal (KPM).

Artinya, USP bisa dilantik setelah selesai proses pengunduran diri dari pegawai negeri sipil (PNS) berjalan tetapi mudah-mudahan surat keputusan (SK)-nya bisa turun secepatnya antara 1-2 minggu bisa beres.

Baca Juga: Lembaga Anti Korupsi Indonesia Ajak Warga Kuningan Pelototi Kinerja Direktur PAM Tirta Kamuning Terpilih

Pengunduran diri tersebut bersifat atas permintaan sendiri (APS). Namun hak gaji pensiunan, ada perhitungannya sehingga permasalahan teknis tersebut bisa dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Selain itu, menunggu terbitnya Keputusan Bupati Kuningan tentang Pengangkatan Direktur PAM Tirta Kamuning periode 2023-2028 karena yang akan melantiknya adalah Bupati H. Acep Purnama selaku KPM.

Sementara itu, tugas panitia seleksi (Pansel) yang berada di bawah kepemimpinannya, kata lanjut Dian hanya sebatas menghantarkan tiga calon direktur terbaik hasil seleksi administrasi dan UKK karena untuk penentuan yang terpilihnya ada di tangan KPM.

Baca Juga: Pelanggan PAM Tirta Kamuning Kuningan: Airnya Keruh, Kok Bisa Diminum

Disinggung target rencana aksi daerah penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan (RAD AMPL) sesuai Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 99 tahun 2020 yang mengharuskan target pelayanan 26,24 persen atau melayani 316.000, ia menyebutkan.

Bahwa, yang namanya target program kegiatan, selalu ada faktor pendukung dan penghambat dalam pencapaiannya. Tapi target tersebut mesti dikejar dan yakin bisa. Apalagi dirinya sudah mempelajari plan bisnisnya USP dan secara teknis bisa dikonfirmasi ke yang bersangkutan.

Ia pun menginginkan agar kualitas air yang didistribusikan ke masyarakat umum harus sesuai standar kesehatan karena merupakan bagian dari komitmen pelayanan dan secara teknisnya berada di ranahnya pihak jajaran Perumda PAM Tirta Kamuning. Termasuk target peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) akan dilakukan melalui kenaikan harga air atau tidak. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah